JCCNetwork.id- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam memerangi kejahatan siber melalui partisipasinya sebagai pembicara utama dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT) yang bersumber dari kejahatan siber. Acara tersebut digelar di Auditorium Yunus Husein, Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Dalam sambutannya, Kapolri menekankan pentingnya program mentoring ini dalam meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan strategi penanganan terhadap kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang kian berkembang di dunia maya. Menurutnya, saat ini tindak kejahatan siber seperti perjudian dan penipuan online telah menjadi ancaman utama dan menempati posisi teratas dalam kasus kejahatan digital di Indonesia.
“Sekaligus menjadi momentum untuk bersinergi dalam memerangi kejahatan siber. Perjudian dan Penipuan Online menempati posisi teratas kejahatan siber yang ada di Indonesia,” ujarnya di Auditorium Yunus Husein Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Kapolri juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman tersebut. Ia menyebutkan sejumlah lembaga yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan kejahatan siber, di antaranya Polri, PPATK, Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyedia jasa keuangan, masyarakat sipil, hingga organisasi internasional.
“Polri, PPATK, Kejaksaan, Hakim, Kemenkomdigi, Kemenkeu, Bank Indonesia, Penyedia Jasa Keuangan, OJK, Civil Society, dan Organisasi Internasional memegang peran penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber, terutama penipuan dan perjudian online,” ucap dia.
siber yang aman tidak hanya penting dari sisi penegakan hukum, tetapi juga mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menilai bahwa pencegahan terhadap tindak pidana seperti judi online dan penipuan digital dapat melindungi masyarakat dari kerugian finansial serta mencegah aliran dana ilegal ke luar negeri.
“Juga untuk mencegah mengalirnya dana masyarakat ke luar negeri seperti yang terjadi pada tindak pidana penipuan dan perjudian online,” kata Sigit.