JCCNetwork.id- Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, resmi dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pelanggaran etik yang dilakukannya. Dalam keputusan yang diumumkan pada Rabu (7/5/2025), Dhani dinyatakan melanggar kode etik sebagai wakil rakyat dan dikenai sanksi ringan berupa teguran lisan serta kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Menanggapi keputusan tersebut, Dhani hadir di kompleks parlemen pada Kamis (8/5/2025) dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada pihak-pihak yang telah melaporkan dirinya ke MKD.
“Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak. Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” kata Dhani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Permintaan maaf ini turut ditujukan kepada keluarga besar bermarga Pono, menyusul laporan dari musisi Rayen Pono yang merasa tersinggung atas pernyataan Dhani. Ia mengaku telah terjadi kekeliruan dalam ucapannya yang ia sebut sebagai slip of the tongue atau selip lidah.
“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue. Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” katanya.
Meski telah meminta maaf, musisi yang juga suami dari penyanyi Mulan Jameela ini menilai bahwa pernyataannya sebenarnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun dasar negara. Namun, ia menyadari bahwa sebagai anggota parlemen, dirinya harus menjaga norma sosial yang lebih luas.
“Sekarang saya harus mengikuti value nilai daripada apa yang ada di dalam parlemen,” katanya.
Dhani juga menanggapi tuduhan rasisme yang menyeruak akibat pernyataannya terkait proyek naturalisasi pemain sepak bola Timnas Indonesia. Ia membantah keras bahwa dirinya bersikap diskriminatif, dan menilai gagasannya tentang pernikahan antara pria Indonesia dan perempuan bule sebagai bagian dari konsep pembangunan keturunan yang sah.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Politikus Gerindra tersebut dinyatakan bersalah atas pernyataan kontroversialnya yang menyinggung keturunan dan dinilai tidak mencerminkan etika seorang legislator.
“Saya meyakini untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia itu memang harus ada namanya natural development, seperti yang saya bilang di rapat sidang bersama Pak Erick Thohir (Ketua Umum PSSI) itu,” kata Dhani.
“Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.



