JCCNetwork.id- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi menjalani sanksi pembinaan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai Selasa (6/5/2025), setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari pemerintah pusat. Pembinaan ini dijatuhkan sebagai bentuk sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat daerah tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pembinaan terhadap Lucky Hakim akan berlangsung selama tiga bulan ke depan dan dilakukan di berbagai direktorat di lingkungan Kemendagri.
“Hari Selasa, Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kemendagri dan besok,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Pada hari pertama, Lucky mengikuti pembinaan di Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah (Ditjen Adwil).
“Selasa pagi, nanti Dirjen Adwil akan menyampaikan materi terkait dengan tugas-tugas pemerintahan, tata kelola Pemerintahan, dan ada kaitannya dengan Pak Bupati juga,” ujarnya.
“Adwil ini kan di bawahnya ada Pol PP, ada Damkar, ini semuanya. Besok dimulai dengan Adwil pagi-pagi,” tutur dia melanjutkan.
Ditjen Adwil merupakan unit eselon I di Kemendagri yang membawahi sejumlah bidang teknis, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran. Materi pelatihan dan pembinaan akan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Adwil, Safrizal ZA, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab program pembinaan.
Menurut Bima, pembinaan ini akan bersifat menyeluruh dan menyentuh seluruh aspek kerja pemerintahan daerah.
Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kemendagri setelah investigasi terhadap perjalanan Lucky Hakim ke luar negeri pada 2–7 April 2025. Perjalanan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari otoritas terkait, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan administrasi pejabat daerah.
“Dari keterangan para saksi, Bupati Indramayu sepertinya tidak mengetahui aturan kepala daerah meminta izin saat keluar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, kemanapun, dan dengan tujuan apapun. Intinya, dia tidak memahami aturan itu,” ujar Bima.
Kemendagri juga menekankan bahwa sanksi ini tidak bersifat pemberhentian, melainkan pembinaan yang bersifat edukatif agar kejadian serupa tidak terulang. Lucky Hakim tetap menjabat sebagai Bupati Indramayu, namun diminta untuk menyesuaikan waktu antara tugas sebagai kepala daerah dan kewajibannya menjalani masa pembinaan.
Pembinaan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar lebih cermat dan taat terhadap regulasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.























