JCCNetwork.id- Masa penahanan aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM, resmi diperpanjang. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dilakukan berdasarkan surat perpanjangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat, 2 Mei 2025.
“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” ungkap Kabid Humas dikutip.
Direktorat Reserse Siber masih terus mendalami kasus ini, mengikuti arahan dari Jaksa Penuntut Umum dalam surat P19. Proses penyidikan dilaporkan akan dilanjutkan minggu depan dengan pengiriman ulang berkas perkara ke Kejaksaan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan seluruh penyidikan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang berlaku, dengan prinsip profesional, proporsional, dan akuntabel.
Diketahui, penahanan terhadap Nikita dan asistennya dimulai sejak 4 Maret 2025, usai keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga mencapai nilai miliaran rupiah.