JCCNetwork.id-Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Seorang kurir berinisial H (37) ditangkap saat menaiki bus tujuan Surabaya, di kawasan Jalan SM Amin, Pekanbaru, pada Senin (21/4/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12,8 kilogram sabu-sabu, yang nilainya ditaksir mencapai Rp12,8 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut, untuk kemudian dipasarkan di Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus baru dengan memanfaatkan tas milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Malaysia. Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam tas yang sudah dijahit ulang, sehingga tampak seperti barang bawaan biasa.
“Modusnya membawa barang tersebut bersama TKI yang pulang dari Malaysia ke Indonesia. Sabu-sabu itu diselipkan di dalam tas yang dijahit ulang dan seolah-olah barang bawaan TKI,” kata Kombes Putu Yudha, Senin (28/4/2025).
Dalam pemeriksaan, H mengakui bahwa dirinya baru saja kembali dari Malaysia. Ia mengaku mendapat perintah dari seorang pria berinisial K yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebagai imbalannya, H dijanjikan upah sebesar Rp150 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial N di Surabaya.
“H dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut,” lanjut Kombes Putu.
Saat ini, H telah ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.



