JCCNetwork.id-Pamekasan. Penyelidikan panjang aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, akhirnya membuahkan hasil. Delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam pesta petasan yang berujung maut di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian ini berlangsung pada Senin, 31 Maret 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam keterangan persnya pada Senin (8/4/2025), menyebut bahwa penangkapan kedelapan orang ini merupakan hasil dari penyidikan intensif atas insiden yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
“Penangkapan kedelapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus pesta petasan ini, berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan,”tegas AKBP Hendra saat menyampaikan pernyataan resmi di Mapolres Pamekasan, seperti dikutip dari Antara.
Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), SA (39), ML (30), AN (27), dan AR (36). Dari keterangan polisi, AS, FH, AM, dan FAY diketahui merupakan panitia penyelenggara pesta petasan, sementara SA, ML, AN, dan AR berperan sebagai penyandang dana untuk membiayai kegiatan yang digelar secara swadaya oleh warga itu.
Tak hanya menjadi panitia dan donatur, beberapa di antara mereka juga diduga terlibat langsung dalam proses perakitan petasan yang digunakan dalam acara tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka secara lebih rinci, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas perakitan yang berujung maut tersebut.
Acara pesta petasan itu sendiri berlangsung meriah pada malam takbiran Idul Fitri. Lokasinya berada di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, yang terletak sekitar 15 kilometer dari pusat kota Pamekasan. Warga dari berbagai desa sekitar ikut menyaksikan pesta kembang api dan petasan yang berlangsung dari sore hingga malam hari.
Namun, suasana kegembiraan berubah menjadi duka ketika salah satu petasan meledak tidak terkendali dan mengenai seorang penonton. Korban yang terkena ledakan diketahui berinisial M, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Ia saat itu hanya datang untuk menonton pesta tersebut.
Korban sempat dilarikan ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan guna mendapatkan perawatan medis. Namun nahas, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada 1 April 2025, sehari setelah insiden terjadi.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berat. Mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak secara ilegal. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang peran serta dalam tindak pidana.
“AS, FH, AM dan FAY ini yang merupakan panitia kegiatan, sedangkan SA, ML, AN dan AR sebagai penyandang dana untuk menyukseskan pesta petasan tersebut,” ujarnya.
Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggelar kegiatan serupa yang menggunakan bahan peledak tanpa izin resmi dan pengawasan pihak berwenang. Apalagi, jika kegiatan tersebut tidak memperhitungkan aspek keselamatan dan berpotensi mengancam nyawa orang lain.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa euforia perayaan hari besar keagamaan seharusnya tak sampai membahayakan nyawa. Kini, delapan orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, sementara satu keluarga harus menanggung duka mendalam akibat kehilangan salah satu anggotanya hanya karena sebuah pesta yang berujung petaka.



