JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya menerima laporan terkait insiden kericuhan yang terjadi saat Panitia Kerja (Panja) membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu terkait dugaan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum, tindakan pemaksaan disertai ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
“Benar Polda Metro Jaya menerima laporan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Minggu (16/3/2025).
Pelapor berinisial RYR, seorang petugas sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, tempat kejadian berlangsung.
Berdasarkan keterangannya, sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI. Mereka menuntut agar rapat tersebut dihentikan karena dinilai dilakukan secara tertutup.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Polda Metro Jaya kini tengah menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan jalannya penyelidikan lebih lanjut.