Revisi UU TNI Tunggu Keputusan Parlemen

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang saat ini tengah dibahas di parlemen mengusulkan penambahan lima jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI. Jika sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif, maka dalam RUU terbaru jumlahnya meningkat menjadi 15.

Salah satu pejabat TNI yang menjadi sorotan publik adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelumnya, Teddy berpangkat Mayor sebelum akhirnya mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Letnan Kolonel oleh Panglima TNI.

- Advertisement -

Selain Teddy, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya juga menarik perhatian setelah ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Penunjukan ini dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Di saat yang sama, Novi masih menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.

Terkait dengan statusnya sebagai prajurit aktif, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan bahwa Mayjen Novi Helmy Prasetya akan mengundurkan diri dari kedinasan TNI.

“Ya mundur, nanti akan mundur. Nanti kan apabila TNI aktif menduduki dari kementerian dan lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya itu,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

- Advertisement -

Hal serupa juga berlaku bagi Mayjen Irham Waroihan yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, kepastian pengunduran diri para pejabat ini masih menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang saat ini masih dalam proses pembahasan di parlemen.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa keputusan final terkait pengunduran diri pejabat TNI aktif di posisi sipil akan menunggu revisi UU TNI yang baru.

“Nah, itu nanti kita lihat makanya peraturan revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar,” ujar Maruli.

RUU TNI ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap profesionalisme TNI dan netralitas institusi militer dalam pemerintahan sipil. Dengan bertambahnya jabatan sipil yang bisa diisi oleh perwira aktif, perdebatan mengenai batasan peran militer dalam birokrasi pun semakin mengemuka.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Atasi Kemacetan, Tol Solo-Jogja-YIA Dibuka Secara Fungsional

JCCNetwork.id- Jalan Tol Solo-Jogja-YIA segmen Klaten-Prambanan-Tamanmartani resmi dibuka secara fungsional mulai Senin (24/3) untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Pembukaan tol...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER