JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk mendalami perannya dalam kebijakan impor dan ekspor minyak mentah serta produk kilang. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik ingin menelusuri sejauh mana Ahok mengetahui dan terlibat dalam proses impor dan ekspor minyak tersebut saat menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
“Penyidik ingin mendalami bagaimana peran yang bersangkutan sebagai Komisaris Utama dalam kaitan dengan impor-ekspor. Katakan kalau impor itu kan ada minyak mentah dan juga produk kilang,” ujarnya pada wartawan, dikutip Jumat (14/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Ahok diketahui memahami adanya aktivitas ekspor minyak mentah yang bersamaan dengan impor minyak mentah dan produk kilang.
“Yang bersangkutan sesungguhnya mengetahui ada namanya ekspor terhadap minyak mentah kita. Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” tuturnya.
Kejagung masih terus mendalami informasi yang diperoleh dari pemeriksaan Ahok. Selain itu, penyidik juga akan meminta data dari Pertamina terkait agenda rapat yang disebutkan Ahok dalam pemeriksaannya untuk diteliti lebih lanjut.
“Tentu ada kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan menjawab sesuai pertanyaan penyidik yang masih bersifat umum terkait dengan tugas dan fungsinya,”ujarnya.
“Lalu, apakah mengetahui terkait rencana ekspor-impor, semua itu tentu diarahkan pada peran dari 9 tersangka,” sambungnya.
Harli menegaskan bahwa pemeriksaan Ahok dilakukan sebagai saksi untuk membuktikan dugaan keterlibatan sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini. Selain Ahok, tujuh saksi lain juga telah diperiksa oleh Kejagung.
“Bahkan ada beberapa yang sudah diperiksa, termasuk direksi, semua itu dalam rangka bagaimana penyidik menemukan bukti sebanyak mungkin tuk membuat terang perbuatan para tersangka,”ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka, tetapi lebih kepada menggali informasi mengenai tindakan yang dilakukan para tersangka.
“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tak semua orang harus jadi tersangka, tapi bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka, itu yang difokuskan,” tandasnya.