JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan dilakukan dua pekan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah atau pada 17 Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR serta gaji ke-13 bagi ASN.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, tanggal 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
THR tahun ini akan diberikan kepada seluruh ASN di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PPPK, prajurit TNI-Polri, para hakim, serta pensiunan, dengan jumlah total penerima mencapai 9,4 juta orang. Rincian pemberian THR disesuaikan dengan status penerima. ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
ASN daerah mendapatkan komponen THR yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Selain THR, pemerintah juga menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni Juli 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan selama periode mudik dan libur Lebaran.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah juga menetapkan tunjangan kinerja bagi ASN sebesar 100 persen. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para aparatur negara, hakim, serta prajurit TNI-Polri yang telah menjalankan tugasnya di berbagai sektor dan wilayah.