JCCNetwork.id- Food vlogger Tasyi Athasyia resmi melaporkan dua content creator TikTok berinisial S dan B ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut diajukan pada 7 Maret 2025 dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pelapor yang juga korban menerangkan, content creator S dan B itu mengunggah konten yang bertuliskan bahwa korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebabkan pelaku usaha bangkrut,” ujarnya.
Tasyi melaporkan kasus ini setelah mengetahui unggahan kedua content creator tersebut pada 6 Maret 2025. Tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya bermula dari review makanan yang dibuatnya di media sosial. Namun, Tasyi menegaskan bahwa ulasan yang ia berikan bersifat jujur dan tidak bertujuan untuk menjatuhkan bisnis tertentu.
“Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut,” jelas dia.
Saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini. Pihak kepolisian akan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait dalam kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hukum yang melibatkan kreator digital di Indonesia, khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi di media sosial. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di platform digital agar tidak terjerat kasus hukum serupa.



