JCCNetwork.id- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa produsen minyak goreng merek Minyakita telah dilaporkan ke pihak kepolisian setelah viralnya video yang menunjukkan ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak tersebut.
“Sudah kami laporkan ke polisi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/3).
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari temuan video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat bahwa kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya memiliki volume sekitar 750 ml. Video itu memperlihatkan seorang warga yang membuka segel kemasan Minyakita, lalu menuangkannya ke dalam gelas ukur, yang kemudian menunjukkan hasil pengukuran yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Budi menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Ia juga mengungkapkan bahwa produsen yang sama sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penumpukan barang.
“Sudah kami tindaklanjuti. Sebenarnya itu produsen itu juga pernah kami (proses) yang dulu kasus penumpukan barang itu,” jelas Budi.
Saat ditanya mengenai perkembangan proses hukum, Budi menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Ia meyakinkan bahwa saat ini kemasan Minyakita 1 liter yang beredar di pasaran telah sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa harga Minyakita kini telah kembali normal sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berhubungan langsung dengan hak konsumen. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap produk yang beredar sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta akan menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat.



