JCCNetwork.Id – Pengacara Razman Arif Nasution mengaku hingga saat ini belum menerima salinan keputusan dari Pengadilan Tinggi Ambon yang membekukan sumpah advokatnya sejak 2 November 2015. Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Saya harus jujur di sini, bahwa hingga saat ini surat (salinan keputusan pembekuan sumpah advokat) belum sampai ke tangan saya,” kata Razman Arif Nasution ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Razman menyatakan keheranannya atas pemberitaan yang menyebut dirinya tidak lagi bisa berpraktik sebagai pengacara. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya surat resmi, informasi tersebut dianggapnya tidak berdasar.
“Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima. Namun sudah menyebar ke mana-mana. Apakah begini cara kerja suatu lembaga di Indonesia yang kita hormati?” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman juga menjelaskan bahwa keputusan dari Pengadilan Tinggi Ambon bersifat membekukan, bukan mencabut sumpah advokatnya. Ia menegaskan bahwa pembekuan tersebut masih dapat dipulihkan jika terdapat keputusan lebih tinggi atau ditemukan kekeliruan dalam putusan sebelumnya.
“Saya ingin koreksi agar tidak terjadi pemahaman yang liar soal utusan yang membekukan, membekukan itu bukan mencabut yang membekukan ini bisa aktif kembali kalau misalkan ada putusan di atasnya atau kekeliruan,” tutup Razman Arif Nasution yang merasa belum menerima soal putusan yang membekukan sumpah advokat dari Pengadilan Tinggi Ambon sejak 2015.
Hingga kini, Razman masih mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut karena belum menerima salinan resmi. Ia berharap ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai statusnya sebagai advokat.