Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Tersangka

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku tetap sah secara hukum.

Hakim tunggal Djuyamto dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025) menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima.

- Advertisement -

“Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar hakim Djuyamto membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Ia bersama dengan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dengan kasus perintangan penyidikan. KPK menduga ia berperan dalam menghalangi upaya penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.

- Advertisement -

Dengan putusan ini, KPK tetap memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan proses hukum terhadap Hasto. Lembaga antirasuah itu juga berwenang mengambil langkah lanjutan, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan penahanan tersangka jika diperlukan.

Sementara itu, pihak Hasto Kristiyanto belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini. Namun, sebelumnya tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka terhadap Hasto tidak sah dan melanggar prosedur hukum.

KPK sendiri menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh politik penting dan mengingat Harun Masiku, salah satu tersangka utama, masih belum ditemukan sejak tahun 2020.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pramono Kecam Perusakan Lift JPO Lenteng Agung

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengecam tindakan perusakan fasilitas publik setelah ditemukan dugaan aksi vandalisme berupa pemotongan kabel listrik pada lift Jembatan Penyeberangan Orang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER