Pembakaran Kandang Ayam Tak Bisa Dibenarkan, Wajar 11 Warga Ditangkap

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

Koma.id- Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) menilai langkah aparat kepolisian menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) sebagai tindakan yang wajar. Sebab, meskipun protes terhadap keberadaan kandang ayam tersebut sah, aksi yang diambil dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Protes bisa dilakukan dengan jalur yang benar, seperti melalui aparat atau dinas setempat untuk meninjau kembali manfaat dan dampak dari keberadaan kandang. Namun, pembakaran bukanlah cara yang tepat dan tidak bisa dibenarkan,” tegas Aktivis GPK, Muhammad, Selasa (11/2/2024).

- Advertisement -

Diketahui, pada 24 November 2024, Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 orang terkait aksi pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Pihak kepolisian menyatakan bahwa perusakan tersebut diduga dipicu oleh keluhan masyarakat terkait bau dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh kandang ayam tersebut.

Sementara itu, pada Senin (10/2/2025), sekelompok warga dari Kampung Cibetus menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Polda Banten. Mereka menuntut pembebasan 11 warga Padarincang yang ditangkap dalam insiden pembakaran.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga BBM Naik Mulai September 2026

JCCNetwork.id- Harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mengalami penyesuaian memasuki September 2026. Perubahan harga mulai berlaku Selasa, 1 September 2026, dan mencakup beberapa...

BGN Soroti Kelalaian SPPG Sidoarjo

Garuda Muda Puncaki Grup H

Tiger Woods Kehilangan SIM 5 Tahun

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER