Empat Oknum Polisi Dipatsus Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, membantah keras tudingan bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan remaja berinisial FA (16).

Ia mengungkapkan bahwa justru dirinya menolak uang sebesar Rp400 juta hingga Rp500 juta yang ditawarkan oleh pihak tersangka agar kasus dihentikan.

- Advertisement -

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (1/2/2025), Ade menegaskan bahwa dirinya menolak permintaan dari pihak Arif Nugroho (AN) alias Bastian—anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia dan Muhammad Bayu Hartoyo, yang meminta kasus tersebut dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dia (pihak Arif) menawarkan untuk di-SP3, ‘ada duit nih masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Ia menambahkan bahwa keputusan untuk tidak menerima uang itu diambil karena kasus yang melibatkan Arif dan Bayu adalah dugaan pembunuhan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

- Advertisement -

“Justru dia menawarkan saya uang 400 sampai 500 kalau di SP3 kasusnya. Kata saya tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa,” ungkapnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menempatkan empat anggotanya dalam penempatan khusus (patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo.

“Empat orang telah dipatsus, penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (28/1).

Empat anggota polisi yang diperiksa dalam kasus ini adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro; mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung; Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Z; dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ND.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian.

Ade pun menyampaikan Polda Metro Jaya akan mengusut kasus ini dengan tuntas. “Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” tutupnya.

Kasus dugaan pemerasan ini masih dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Metro Jaya. Sementara itu, kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo tetap berlanjut hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Purbaya Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Krisis Global

JCCNetwork.id- Pemerintah mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Angka tersebut menjadi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER