JCCNetwork.id-Tindakan kekerasan terhadap anak kembali mencuat dan mengejutkan publik. Seorang guru sekolah dasar (SD) swasta berinisial IA (25) ditangkap polisi setelah aksinya membanting seorang balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera pengawas (CCTV).
Insiden yang terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 14 Januari lalu itu baru terungkap setelah rekaman CCTV tersebar di masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang terkejut saat melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan buah hatinya diperlakukan dengan kejam oleh pelaku.
“Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di Video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat,” kata Kombes Zain.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tindakan sadis IA dipicu oleh kekesalannya terhadap sang balita yang terus menangis saat berada di atas sepeda motor.
Kala itu, IA sedang mengajak korban berkeliling kompleks perumahan. Diduga karena merasa terganggu, IA kehilangan kesabaran hingga tega membanting bocah malang tersebut.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.
Mirisnya, IA yang berprofesi sebagai guru SD swasta ternyata juga mengajar kakak korban di sekolahnya.
Perkenalan IA dengan korban terjadi saat ia datang ke rumah orang tua korban dengan maksud menawarkan jasa mengaji untuk anak mereka.
Dalam pertemuan tersebut, IA kemudian mengajak korban jalan-jalan keliling kompleks perumahan dengan sepeda motor. Tidak ada yang menyangka bahwa momen itu berujung pada aksi kekerasan yang menghebohkan.
Kebenaran akhirnya terungkap setelah rekaman CCTV yang merekam aksi brutal tersebut beredar di lingkungan sekitar. Orang tua korban yang tak pernah menduga anaknya menjadi korban kekerasan langsung melapor ke pihak kepolisian setelah diberitahu oleh tetangga yang melihat rekaman tersebut.
Saat ini, IA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, IA terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak, terutama dalam hal menitipkan mereka kepada orang lain.
Kejadian tragis ini juga membuka mata bahwa tidak semua orang yang berprofesi sebagai pendidik memiliki sikap sabar dan bertanggung jawab dalam menangani anak-anak.
Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Sementara itu, publik mengecam keras tindakan pelaku dan berharap hukuman maksimal diberikan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.



