JCCNetwork.id- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sepanjang 2024.
Hingga 31 Desember 2024, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 7,4 ton narkoba ke Indonesia, meningkat dari 6,0 ton pada 2023 dan 6,1 ton pada 2022.
Sebanyak 1.448 kasus penyelundupan NPP berhasil digagalkan, mencatat lonjakan signifikan dibandingkan 953 kasus pada 2023 dan 941 kasus pada 2022.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas nasional karena dampaknya terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara.
“Pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi prioritas nasional, mengingat dampaknya yang merusak terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara. Bea Cukai, sebagai garda depan dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara, memiliki harapan besar terhadap efektivitas penindakan narkotika sepanjang 2024, terutama melalui penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Diharapkan, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Indonesia bebas dari narkotika,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Fokus Pengamanan Wilayah Perbatasan
Budi menyoroti pentingnya pengawasan wilayah perbatasan dalam menangkal kejahatan transnasional, termasuk penyelundupan narkoba.
Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Astacita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika,” jelasnya.
Kerugian Negara dari Peredaran Narkoba
Menurut Budi, peredaran narkoba tidak hanya melemahkan sumber daya manusia, tetapi juga menjadi ekonomi bawah tanah (underground economy) yang membebani negara.
“Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan,” katanya.
Langkah Strategis 2024
Sepanjang 2024, Bea Cukai melaksanakan berbagai operasi strategis, termasuk Joint Task Force on Narcotics 2024 bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersama Polri, BNN, dan Badan POM.
Dalam operasi bersama di perbatasan darat Indonesia-Malaysia pada Juli-Agustus 2024, berhasil diamankan 102.636 gram sabu, 60.000 butir ekstasi, 1.143 gram ganja, dan 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
Sementara itu, dalam Patma Bersinar 2024, yang berlangsung pada September-Oktober 2024, 103 penindakan dilakukan dengan barang bukti meliputi 693.921 gram ganja, 99.747 gram sabu, dan berbagai jenis narkoba lainnya.
Budi menyebut, seluruh upaya ini telah menyelamatkan sekitar 10,18 juta jiwa dari bahaya narkoba.
“Secara keseluruhan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan narkoba yang dilaksanakan Bea Cukai, baik melalui pembentukan joint task force, pelaksanaan narcotics cyber crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, maupun pengembangan dan penguatan unit anjing pelacak (K-9 Bea Cukai) telah menghasilkan capaian yang luar biasa. Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan telah dapat menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba,” ungkap Budi.
Bea Cukai memastikan akan terus meningkatkan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum, demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.