JCCNetwork.id-Seorang pria disabilitas berinisial FA (27) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, JM (27), di Grumbul Sidayasa, RT 2 RW 5, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jumat (27/12/2024) malam.
Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh masalah perselingkuhan yang memicu cekcok di antara pasangan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansah Rithas Hasibuan, mengungkapkan bahwa pelaku menyerahkan diri ke Polsek setempat sesaat setelah kejadian.
“Kronologinya karena berantem mereka, pelaku ini ada disabilitas. Korban dipukul pakai kunci Inggris dan udah tadi malam menyerahkan diri ke polsek,” katanya.
Menurut keterangan polisi, dugaan perselingkuhan mencuat setelah pelaku melihat isi ponsel korban.
Usai kejadian, FA memesan transportasi daring untuk menuju kantor polisi dan menyerahkan diri sekitar pukul 20.00 WIB, hanya berselang satu jam dari waktu pembunuhan.
Kronologi dan Motif
Peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WIB ketika terjadi pertengkaran di rumah pasangan tersebut. Warga sekitar, Siran (52), mengaku tidak mendengar keributan apa pun hingga polisi datang ke lokasi.
“Pelaku diduga melihat handphone si korban. Korban JM lahiran 1997 dan pelaku FA lahiran 1997 juga.
Korban saat ini dibawa ke rumah sakit untuk autopsi,” jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (28/12/2024).
FA diketahui mengalami disabilitas akibat kecelakaan beberapa tahun lalu. Ia menggunakan kursi roda untuk aktivitas sehari-hari dan berprofesi sebagai penjual ayam Bangkok.
Sementara itu, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga dan jarang berada di rumah.
Hubungan pasangan ini disebut semula harmonis sebelum FA mengalami cacat fisik.
Namun, ketegangan dalam rumah tangga mulai memuncak, terutama karena dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban.
“Korban dipukul dengan kunci inggris. Waktu ditemukan korban dalam kondisi terlentang dan sudah dalam kondisi kaku keluar lendir dan darah,” katanya.
Kondisi Korban dan Penanganan Polisi
Jenazah korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.
Polisi juga memastikan bahwa anak pasangan tersebut yang berusia 8 tahun tidak menjadi korban dalam kejadian ini.
“Pelaku usai melakukannya lalu pesan grab dan menyerahkan diri ke polisi.
“Pelaku waktu masih bisa berjalan masih bisa jualan keliling yaitu jualan bubur ayam dan sebagainya,” imbuhnya.
Kasus ini tengah didalami oleh Polresta Banyumas untuk mengungkap secara jelas motif dan kronologi pembunuhan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya, terutama narasi yang beredar di media sosial.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung tragis.
“Saya sudah beberapa kali mendamaikan soal cek-cok keduanya karena isu perselingkuhan.
Istrinya memang masih muda dan sering pergi-pergi,” terangnya.
“Anak dari korban yang umur 8 tahun tidak apa-apa.
Malahan ibu dari pelaku dan anaknya diungsikan dulu di rumah saudara.
Sehingga di dalam rumah itu hanya ada korban dan pelaku,” jelasnya.
Polisi mengingatkan pentingnya mediasi dan pendampingan dalam konflik keluarga untuk mencegah hal serupa terulang.


