JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu kasus yang mencuat adalah pencatatan mobil Toyota Fortuner dengan harga hanya Rp 6 juta. Temuan ini diduga akibat kesalahan pengisian data atau bahkan ketidakjujuran dari penyelenggara negara dalam melaporkan asetnya.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan kejanggalan ini dalam acara Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Senin (9/12). Menurut Nawawi, data yang dilaporkan sebagian besar tidak akurat.
“Hanya saja, ada yang kita sebutkan tadi, kita minta perhatian dari pemerintah bahwa ternyata pengisiannya (LHKPN) itu lebih banyak abal-abal daripada benarnya. Fakta pengisian (LHKPN) itu nggak bener lebih banyak gitu,” kata Nawawi.
Sebagai contoh, ia menyoroti laporan salah seorang penyelenggara negara yang mencatatkan harga Toyota Fortuner hanya Rp 6 juta. Nawawi bahkan sempat berkelakar ingin membeli 10 unit Fortuner jika harga tersebut memang benar.
“Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kita nanya ke dia gitu di mana dapat Fortuner Rp 6 juta? Kita pengin beli juga 10 gitu kan, itu kan kondisi yang ada,” ungkapnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya masih menelusuri dugaan kesalahan ini. Ia menduga kejanggalan tersebut bisa jadi akibat salah memasukkan angka atau bahkan disengaja.
“Tidak terinfo ke saya (siapa orang tersebut). Kemungkinan salah memasukkan angka,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
Ia menambahkan bahwa KPK akan mengonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan terkait data tersebut dan kejanggalan lain dalam LHKPN.
“Masih akan dikonfirmasi lagi hal-hal seperti itu kepada orangnya,” katanya.
Tidak jujurnya pejabat dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) bikin KPK geleng-geleng kepala. Contohnya, KPK menemukan ada pihak yang mengisi harga mobil Fortuner miliknya senilai Rp 6 juta.
Kasus pencatatan Fortuner Rp 6 juta ini menjadi salah satu dari banyak kejanggalan yang membuat KPK prihatin. Nawawi meminta perhatian pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan memperbaiki mekanisme pelaporan LHKPN agar data yang dilaporkan lebih akurat dan kredibel.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa pengisian LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya transparansi untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK terus mendorong penyelenggara negara untuk jujur dan bertanggung jawab dalam melaporkan harta kekayaan mereka.