Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Nama besar Helena Lim, seorang crazy rich dari kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK), kini terjerat dalam pusaran kasus hukum. Di tengah gemerlap gaya hidupnya, Helena justru menghadapi tuntutan berat dari jaksa yang mendakwa dirinya terlibat dalam kasus korupsi besar-besaran terkait pengelolaan timah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024), jaksa menyampaikan tuntutan delapan tahun penjara kepada Helena. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

- Advertisement -

“Menyatakan Terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Selain hukuman penjara, Helena juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Tak cukup sampai di situ, Helena dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jaksa menilai tindakan Helena sangat merugikan negara, terutama dalam pengelolaan keuangan negara yang turut menyebabkan kerusakan lingkungan masif.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” imbuh jaksa.

Helena didakwa menjadi bagian dari skema besar yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Peran Helena dalam kasus ini tidak lepas dari statusnya sebagai pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), sebuah perusahaan money changer yang diduga menjadi tempat penampungan dana hasil korupsi.

Menurut jaksa, Helena memfasilitasi Harvey Moeis, seorang pengusaha, dalam menyamarkan uang hasil kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Dana tersebut dicatat sebagai penukaran valuta asing, seolah-olah merupakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Nilai dana yang masuk melalui PT QSE mencapai USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.

Meskipun tidak tercatat secara resmi dalam akta pendirian PT QSE, Helena menikmati keuntungan sebesar Rp 900 juta dari aktivitas ini. Jaksa menyebutkan bahwa uang pengamanan tersebut mengalir melalui beberapa kali transfer dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Kasus ini mengungkap besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh manipulasi tata niaga timah. Laporan audit resmi menyebutkan angka kerugian negara mencapai lebih dari Rp 300 triliun.

“Membebankan terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata jaksa.

“Telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024,” kata jaksa.

Selain korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia menyamarkan uang hasil korupsi melalui transaksi yang tampak legal, seperti pencatatan dana CSR. Jaksa meyakini bahwa seluruh aktivitas keuangan tersebut merupakan upaya untuk menyamarkan asal-usul uang yang sebenarnya.

Helena Lim, yang sebelumnya dikenal karena gaya hidup glamor dan status sosialnya sebagai crazy rich, kini harus menghadapi sisi kelam dari hukum. Jaksa menilai sikap Helena selama persidangan juga menjadi faktor yang memberatkan tuntutan. Ia dianggap tidak kooperatif dan sering memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Meski demikian, ada satu hal yang meringankan, yaitu bahwa Helena belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. Namun, hal ini tak cukup untuk mengurangi beratnya tuntutan terhadap dirinya.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum Helena. Publik kini menantikan kelanjutan nasib Helena Lim, yang kini harus menghadapi ancaman serius atas tindakannya yang dinilai mencoreng integritas pengelolaan keuangan negara dan menciptakan kerugian luar biasa besar.

Semua mata kini tertuju pada pengadilan Tipikor, yang menjadi panggung utama bagi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Wisma Habibie Dibuka Publik

JCCNetwork.id-Wisma Habibie Ainun (WHA), rumah pribadi yang pernah menjadi saksi kehidupan Presiden ke-3 Indonesia, B.J. Habibie, dan istrinya, Hasri Ainun Habibie, kini resmi dibuka...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER