JCCNetwork.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Kepala Otoritas Pertahanan, Yoav Gallant.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut pernyataan akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI pada Sabtu.
Keputusan ICC ini ditanggapi dengan tegas oleh Indonesia sebagai langkah penting untuk memastikan keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang diduga dilakukan di Palestina.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.
Dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui akun Twitter @Kemlu_RI pada Sabtu (23/11), Kemlu RI menekankan bahwa penerbitan surat perintah penangkapan ini merupakan langkah signifikan yang harus diimplementasikan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.
Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung inisiatif internasional yang bertujuan membawa Israel ke pengadilan atas kejahatan yang dilakukan, termasuk melalui jalur ICC.
“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.
Pada Kamis (21/11), ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang yang dilakukan antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
ICC menegaskan bahwa yurisdiksinya sah untuk memerintahkan penangkapan kedua pemimpin tersebut, menanggapi klaim Israel yang menyatakan bahwa pengadilan internasional tidak berwenang untuk mengadili mereka.
Indonesia menyatakan bahwa langkah ini bukan hanya penting untuk keadilan internasional, tetapi juga sebagai upaya untuk menghentikan kebijakan agresif yang merugikan rakyat Palestina dan kawasan Timur Tengah secara keseluruhan.