JCCNetwork.id-Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Tangerang, Banten. Polresta Tangerang, di bawah naungan Polda Banten, menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan brutal terhadap seorang bocah berinisial MR, yang masih berusia 10 tahun. Insiden ini terjadi di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka yang ditahan oleh pihak kepolisian masing-masing berinisial C, J, dan S. Mereka terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Benar, kami telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief.
Kronologi kasus ini bermula saat tersangka C menuduh korban MR mencuri uang sebesar Rp700.000. Merasa dirugikan, tersangka C bersama tiga orang lainnya melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap bocah tersebut.
MR ditangkap di sebuah pabrik penggilingan di kawasan Kronjo. Bukannya menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib, para tersangka malah melakukan tindakan yang tidak manusiawi.
“Setelah itu korban diikat tangannya. Dan dianiaya dengan cara disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras, ditarik, dibanting dari atas balai bambu hingga terjatuh,” terangnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, MR mengalami luka memar serius di bagian kepala hingga punggung. Meski masih dalam kondisi trauma, MR berhasil melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian, guna dilakukan tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Orang tua MR, yang tidak terima anaknya diperlakukan secara tidak manusiawi, segera melaporkan kejadian ini ke pihak Polresta Tangerang. Mendapat laporan, polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.
Para tersangka kini telah ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
Polisi menegaskan bahwa tindakan keji yang dilakukan para tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Ancaman hukuman berat telah menanti mereka, guna memberikan efek jera dan melindungi hak-hak anak di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa main hakim sendiri bukanlah jalan keluar, terlebih ketika melibatkan anak di bawah umur. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan terus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.