JCCNetwork.id- Rencana pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai dapat membebani maskapai penerbangan dan berisiko mengganggu keberlangsungan industri penerbangan di tengah biaya operasional yang terus meningkat.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengingatkan bahwa kebijakan populis semacam ini dapat membawa konsekuensi serius.
“Jangan membuat kebijakan pencitraan yang populis. Nanti kalau industri penerbangan kolaps satu per satu siapa yang mau bertanggung jawab? Karena efek dari penurunan tiket pesawat ini membuat maskapai merugi,” ujar Alvin dilansir Media Indonesia, Minggu, 17 November 2024.
Menurut Alvin, maskapai saat ini sudah terbebani dengan biaya operasional yang tinggi, termasuk gaji awak pesawat, harga bahan bakar avtur, biaya sewa pesawat, hingga premi asuransi. Kebijakan menurunkan harga tiket tanpa mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dinilai hanya akan menambah tekanan terhadap maskapai.
Ia menyoroti tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu penyebab mahalnya harga tiket pesawat domestik. Untuk menurunkan harga tiket secara signifikan, Alvin menyarankan agar pemerintah memangkas tarif PPN.
Namun, kenyataannya, pemerintah justru akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Selain PPN, Alvin juga menilai perlunya evaluasi terhadap besaran retribusi bandara yang menjadi salah satu komponen utama dalam harga tiket. Besaran retribusi ini bervariasi di setiap bandara, tergantung pada fasilitas dan kondisi bandara tersebut.
“Konsumen cuma tahu harga tiket naik jelang musim libur. Padahal yang naik itu pajaknya dan retribusi bandara. Kalau pemerintah mau menurunkan harga tiket, turunkan pajaknya dan retribusi bandaranya,” tegas Alvin.
Alvin menuturkan, jika pemerintah serius ingin menurunkan harga tiket pesawat, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Di antaranya, menurunkan tarif PPN untuk tiket domestik, memangkas pajak avtur, serta menghapus atau menurunkan pajak impor untuk komponen dan suku cadang pesawat.
Menurut perhitungannya, langkah-langkah tersebut dapat menurunkan harga tiket pesawat hingga 15-17 persen.
“Kalau PPN untuk tiket domestik dan pajak avtur dipangkas, itu otomatis harga tiket yang dibayar konsumen itu bisa turun,” ungkap dia.
Dengan libur Nataru yang semakin dekat, pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi ulang kebijakan ini agar tidak mengorbankan keberlangsungan bisnis maskapai dan tetap memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.