Ibu Tega Rantai dan Pukul Anak di Batam Ditangkap Setelah Rantai Anak, Polisi Dalami Motif

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kejadian mengejutkan terjadi di Bengkong, Kota Batam, yang melibatkan seorang ibu berinisial J (37) yang tega melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun, AA. Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari warga setempat yang mendengar suara perkelahian di kediaman pelaku.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menangkap J, yang diduga telah merantai anaknya dan melakukan penganiayaan secara kejam.

- Advertisement -

“Apa motivasinya lagi didalami oleh penyidik,” katanya di Batam.

Proses penyelidikan lebih lanjut juga mencakup analisis psikologis terhadap pelaku untuk memahami apakah ada gangguan mental yang mempengaruhi tindakannya.

“Ibu mana yang tega berbuat seperti itu kepada anaknya. Apa ada gangguan jiwa ini lagi pendalaman dari psikologi, baru ditangani hari Senin, prosesnya akan berjalan sampai ke sana (psikolog),” kata Yan.

- Advertisement -

Kepolisian pun berencana memanggil ahli psikologi untuk mendalami kondisi mental pelaku yang dinilai cukup ekstrem.
Peristiwa tersebut terungkap pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika pemilik kontrakan tempat tinggal J melaporkan ke pihak kepolisian mengenai dugaan penganiayaan terhadap anak.

Warga yang mendengar keributan di rumah pelaku segera melapor, yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan mengamankan J di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi, J mengakui perbuatannya. Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian termasuk rantai besi sepanjang tiga meter, tali rafia merah, ponsel milik korban, dan sebuah gembok.
Dalam keterangan yang diberikan anak korban, AA menjelaskan bahwa dirinya dipukul oleh ibu kandungnya menggunakan sapu dan rantai besi. Bahkan, ia juga dililit rantai besi di leher sebanyak dua kali.

“Di hari kejadian, warga sekitar mendengarkan itu, melapor ke polisi dan langsung ditindak,” ujarnya.

“Karena ibunya itu masih memiliki anak yang usia lima tahun di rumahnya,” ujarnya.

Selain itu, AA juga mengeluhkan rasa sakit di kedua tangan akibat kekerasan yang dialaminya. Setelah mendengar keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera mengamankan pelaku dan membawa J ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses hukum terhadap ibu ini berjalan cepat, meskipun penyidik juga mempertimbangkan kondisi keluarga pelaku. J masih memiliki seorang anak usia lima tahun yang membutuhkan perhatian ibunya.

“Pada saat itu korban mengatakan kepada pelapor bahwa dia dipukul dengan menggunakan sapu dan rantai besi serta leher dililit sebanyak dua kali menggunakan rantai besi,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan.

Pelaku J kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang penganiayaan terhadap anak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 3 tahun 8 bulan hingga 2,5 tahun penjara, tergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, korban AA sudah mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Sosial Kota Batam. Langkah-langkah perlindungan dan pemulihan psikologis untuk AA juga tengah diupayakan agar dia bisa pulih dari trauma yang dialaminya.

Kasus ini mengundang perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat yang geram dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya. Ke depan, diharapkan ada upaya pencegahan yang lebih intensif untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dalam rumah tangga.

“Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Marihot.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pembelian Solar Subsidi Wajib QR Code, Pertamina Awasi Distribusi

JCCNetwork.Id - Pertamina masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 untuk memperketat pengawasan distribusi solar bersubsidi. Vice President Corporate Communication Pertamina,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER