JCCNetwork.id-Insiden tabrak lari yang terjadi di Jalan Padjadjaran, Sleman, Yogyakarta, Kamis (14/11), menyita perhatian publik. Seorang mahasiswa berinisial MAT (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui penyebab kecelakaan maut tersebut. MAT mengaku menyetir dalam kondisi mabuk sambil melakukan aktivitas tak senonoh dengan seorang teman wanitanya, yang akhirnya merenggut nyawa seorang pria bernama Santoso (45).
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, memaparkan kronologi kejadian yang mengejutkan. Menurut pengakuan pelaku, sepanjang perjalanan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN, ia kehilangan konsentrasi karena terlibat aktivitas oral seks di dalam mobil bersama teman kencannya, N.
“Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu,” kata Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (17/11/2024).
Kecelakaan tersebut diketahui menewaskan Santoso, yang tubuhnya ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Padjadjaran, Ringroad Utara, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki. Namun, alih-alih bertanggung jawab, MAT dan N justru melanjutkan perjalanan tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Pelaku juga mengakui bahwa ia berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas tak pantas tersebut terjadi setelah temannya membuka ritsletingnya.
“Mereka itu sedang melakukan oral seks namun tidak menghentikan kendaraan atau pun menolong korban kecelakaan itu,” jelas Fikri.
“Habis minum, minum alkohol, terus arah ini (Jalan Magelang) kita putar balik (di Jombor). Terus si N sempat buka ritsleting terus nggak tahu lupa, terus langsung melakukan oral seks itu,” akunya.
Warga sekitar yang menemukan jenazah korban langsung melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. Penyelidikan pun dilakukan, hingga akhirnya MAT berhasil diamankan sebagai pelaku tabrak lari.
Akibat perbuatannya, MAT dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp75 juta kini menghantui mahasiswa tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan melakukan aktivitas yang mengalihkan perhatian saat berkendara. Selain mengakibatkan kerugian pada diri sendiri, tindakan seperti ini juga berpotensi merenggut nyawa orang lain. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga konsentrasi saat berkendara demi keselamatan bersama.