Modus Baru Pabrik Obat Ilegal Terungkap, Edarkan Obat Lewat Jasa Rental Mobil

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dua pabrik obat keras ilegal di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, dan Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Dalam operasi ini, polisi menangkap sembilan orang tersangka serta menyita jutaan butir obat keras merek LL, bahan baku, dan peralatan produksi.

Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berkat kerja sama Ditresnarkoba Polda Jabar dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar.

- Advertisement -

“Pabrik obat keras pertama yang digerebek berlokasi di Cimalaka, Sumedang. Di sini, polisi menangkap enam orang dan menyita ratusan ribu butir Trihexyphenidyl berlogo LL,” ujar Wakapolda Jabar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirresnarkoba Kombes Pol Johannes R Manalu, Jumat (15/11/2024).

Penggerebekan di Sumedang bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas produksi obat keras di sebuah rumah di Cimalaka. Setelah penyelidikan intensif, tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan dan menangkap enam tersangka berinisial WN, SK, CS, RC, SG, dan AM.

“Di sini petugas mengamankan 6 orang berinisial WN, SK, CS, RC, SG dan AM,” katanya.

- Advertisement -

Mereka juga telah memproduksi obat keras sebanyak 170.000 gram atau 1 juta butir tablet berlogo LL.

“Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil,” ucapnya.

Tak berhenti di Sumedang, polisi melanjutkan operasi ke Kecamatan Tamansari, Tasikmalaya. Di sebuah rumah berlantai dua yang dijadikan pabrik, petugas menangkap tiga tersangka berinisial SY, AA, dan IF. Dari lokasi ini, polisi menemukan mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan baku Hexymer, serta sejumlah barang bukti lain.

“Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain, mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi. Para pelaku yang diungkap di Tasikmalaya dan Sumedang berbeda jaringan,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pabrik di Tasikmalaya memiliki modus serupa dengan yang di Sumedang, namun berada dalam jaringan berbeda.

Kombes Jules mengatakan, para tersangka tidak memiliki latar belakang farmasi. Mereka membeli mesin lalu memodifikasi agar bisa memproduksi obat keras.

“Mereka tanpa izin dan ilegal,” ucapnya.

Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, petugas berhasil menggagalkan 1 juta obat keras ilegal siap edar di Sumedang. Sementara di Tasikmalaya, para pelaku telah memproduksi 300 butir dan stok 250 kilogram bahan baku Hexymer.

“Para pelaku menjual obat keras dengan harga Rp3.000 hingga Rp5.000 per butir. Sasaran mereka yaitu kalangan kelas menengah ke bawah. Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp700.000,” kata Dirresnarkoba.

Kesembilan tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, perwakilan BPOM Bandung, Ayi Mahpud, menyoroti dampak berbahaya dari konsumsi obat keras ilegal ini.

“Efeknya ke ginjal dan berujung bisa cuci darah kalau rutin dikonsumsi,” kata Ayi Mahpud.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Cek Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari

JCCNetwork.Id - Pemerintah resmi meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang mulai diberlakukan pada 10 Februari 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER