JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah memperkuat koordinasi dengan pemerintah terkait permohonan agar hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini dilakukan demi memastikan seluruh warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal dalam Pilkada serentak.
Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, menyatakan bahwa surat resmi akan segera dilayangkan kepada pemerintah guna menetapkan 27 November sebagai hari libur nasional, serupa dengan Pilkada sebelumnya.
“Kita sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil, surat akan segera kita kirimkan.
Jadi intinya insya Allah 27 November nanti seperti Pilkada sebelumnya akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak,” kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024).
Di sisi lain, KPU telah menyatakan kesiapan logistik untuk mendukung kelancaran Pilkada. Afifuddin mengungkapkan bahwa distribusi logistik Pilkada telah mencapai 99 persen di seluruh wilayah Indonesia.
“Untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur, produksi sudah 100 persen, pengiriman, dan penerimaan sudah 97 persen. Untuk surat suara bupati, wali kota, dan wakil bupati, wakil wali kota, pengadaan sudah 99,9 persen dan pengiriman sudah 99 persen,” ujarnya.
KPU memprioritaskan daerah terluar dan terpencil dalam distribusi logistik, khususnya untuk wilayah-wilayah yang memiliki tantangan geografis maupun keamanan. Langkah ini mencakup persiapan awal pengiriman surat suara serta logistik pendukung lainnya ke area-area rawan, terutama di kawasan Papua dan beberapa daerah otonomi baru.
Afifuddin menyebutkan bahwa KPU juga telah berkoordinasi erat dengan TNI-Polri untuk mengawal distribusi logistik, khususnya di wilayah yang diidentifikasi memiliki potensi kerawanan Pilkada. Beberapa wilayah yang masuk kategori rawan antara lain Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
“Kerawanan dari sisi teritori dan juga kelaziman keamanan, misalnya di daerah Papua, apalagi daerah otonomi baru kan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Induk, Papua Barat Daya, Papua Barat serta Papua Pegunungan, ini juga diidentifikasi daerah yang biasanya secara keamanan juga ada tantangan,” ucap dia.
Pada Pilkada serentak 2024 ini, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah, memberikan kesempatan bagi jutaan warga untuk memilih pemimpin mereka pada periode 2024-2029. Dalam momentum demokrasi ini, masyarakat dapat memilih gubernur, wali kota, dan bupati pilihan mereka yang nantinya diharapkan mampu membawa perubahan positif di daerah masing-masing.
Penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara Pilkada bukanlah hal baru di Indonesia. Pada Pilkada serentak tahun 2020, pemerintah menetapkan 9 Desember sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pemilih untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
Dengan berbagai persiapan yang sedang berlangsung, Pilkada serentak 2024 diharapkan dapat berlangsung secara tertib dan lancar, menguatkan semangat demokrasi di Indonesia.