Polisi Gagalkan Keberangkatan 28 Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perdagangan orang terkait pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Ketiga tersangka berinisial KA (24) dari Kabupaten Tangerang, Banten; AD (24); dan AT (33) dari Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

- Advertisement -

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi, peran masing-masing tersangka berbeda.

KA bertugas mengurus administrasi untuk para korban, AD sebagai sopir yang mengantar korban ke bandara, dan AT bertugas memesan tiket serta mengantar korban hingga ke Singapura.

“Dari ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing, seperti KA berperan sebagai orang yang mengurus persyaratan administrasi untuk korban. Kemudian AD sebagai sopir yang mengantar korban ke tujuan bandara dan AT berperan sebagai pemesan tiket korban serta mengantar sampai Singapura,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi, dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Selasa.

- Advertisement -

Pengungkapan kasus ini berawal dari upaya polisi menggagalkan penyelundupan 28 WNI calon pekerja migran ilegal di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

“Secara Keseluruhan Satreskrim Polresta Bandara berhasil mencegah 28 calon pekerja migran non prosedural dengan beberapa tujuan akhir melalui Bandara Internasional pada periode 14 Oktober sampai 4 November 2024, dan menangkap tiga tersangka,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka terbukti melakukan perekrutan calon pekerja dan memberangkatkan mereka secara ilegal ke beberapa negara Asia dan Eropa, seperti Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam, dan Brunei.

“Tujuan akhir penempatan calon pekerja migran Indonesia di antaranya Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam, dan Brunei,” terangnya.

Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai salah satu calon penumpang yang hendak berangkat ke luar negeri.

Setelah diperiksa, terungkap bahwa calon penumpang tersebut akan bekerja secara non prosedural.

Pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menerima informasi adanya keberangkatan pekerja migran ilegal tujuan Qatar melalui Singapura dengan pesawat Batik Air ID7151.

“Pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu sekira pukul 10.00 WIB, kami menerima informasi ada dugaan keberangkatan calon pekerja migran non prosedural yang akan berangkat ke Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Batik Air ID7151 Jakarta-Singapura pukul 12.30 WIB melalui Terminal 2F keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta,” paparnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini, guna memberantas jaringan perdagangan orang yang semakin marak.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Timnas Indonesia Dibantai Australia 1-5 di Kualifikasi Piala Dunia

JCCNetwork.id- Timnas Indonesia mengalami kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga ketujuh Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga Zona Asia di Stadion...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER