JCCNetwork.id – Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Jakarta Utara telah meresmikan Booth Counter BPJS yang bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (4/11/2024).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol A Fuady mengatakan bahwa hadirnya Booth Counter BPJS di lingkungan Polres Jakarta Utara bertujuan untuk memudahkan masyarakat Jakarta Utara untuk mendapat pelayanan.
“Tujuan dari kami kami berkolaborasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena salah satu persyaratan memperoleh SKCK atau surat catatan kepolisian adalah memperoleh keterangan dari BPJS,” Kata Fuady di Mapolres, Senin (4/11/2024).
Menurut Fuady, dengan kehadiran Booth Counter BPJS di Polres tentu saja akan memudahkan bagi masyarakat yang belum menjadi anggota BPJS. Sehingga dapat langsung mengurus kepesertaan BPJS dengan cepat dan mudah.
“Sehingga masyarakat tidak lagi atau bolak-balik pindah tempat untuk mengurus SKCK. Hal ini juga sesuai dengan instruksi bapak presiden bahwa kita semua harus bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tuturnya.
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik salah satunya mendekatkan pelayanan tersebut buat masyarakat.Dengan adanya aturan yang baru di mana peserta atau pemohon SKCK harus memiliki BPJS maka kita hadirkan gerai BPJS di Polres Metro Jakarta utara,” Lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Jakarta Utara Yayak Nugroho mengatakan bahwa kehadiran Booth Counter BPJS baru pertama kalinya di Polres Jakarta Utara. Dengan adanya kehadiran Booth tersebut maka petugas BPJS akan melayani kebutuhan masyarakat.
“Di sini kami standby teman-teman dari BPJS kesehatan untuk menyampaikan kepengurusan sebenarnya cukup mudah cukup KTP dan KK Dan nomer rekening yang berlaku,” Ucapnya.
Menurut Yayak, dengan adanya layanan BPJS adalah untuk syarat dalam pelayanan SKCK yang sedang berjalan. Nantinya masyarakat yang akan melakukan pengurusan SIM juga termasuk dan akan dilakukan percobaan selama bulan ini.
Diketahui, sejak 1 Agustus 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Syarat ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap pemohon SKCK untuk terdaftar sebagai peserta JKN atau BPJS Kesehatan. (Yohannes Tobing)