JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto dikabarkan berencana menghapus atau melakukan pemutihan utang bagi nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki kredit macet di perbankan. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka kembali akses pembiayaan bagi mereka yang terdampak secara ekonomi, meski tetap menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.
Pengamat perbankan sekaligus Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, menilai bahwa kebijakan penghapusan utang memiliki dua sisi yang perlu dipertimbangkan. Di satu sisi, langkah ini bisa memberikan kesempatan bagi debitur yang terdampak kondisi bisnis dan ekonomi untuk kembali menjalankan usahanya tanpa terbebani kewajiban masa lalu.
“Sisi positif bila kredit bermasalah (yang dihapus) disebabkan kondisi lingkungan bisnis dan ekonomi dan bukan karena itikad buruk debitur maka penghapusan hutang akan membuat debitur petani, nelayan dan UMKM dapat menjalankan usahanya lebih baik tanpa terbebani kewajiban masa lalunya,” jelas Arianto, Senin (28/10/2024).
Namun, Arianto mengingatkan, terdapat sisi negatif yang perlu diwaspadai. Menurutnya, jika kredit bermasalah disebabkan oleh itikad buruk dari pihak debitur, kebijakan ini justru berpotensi disalahgunakan.
“Sayangnya tidak mudah menilai ‘itikad’ debitur semacam ini. Sebaiknya penghapusan hutang dibarengi dengan pendataan yang baik dan tertib terhadap debitur bermasalah yang hutangnya dihapuskan,” ungkap Arianto.
Arianto juga menambahkan bahwa langkah pemutihan ini perlu disertai dengan peninjauan riwayat kredit debitur untuk meminimalkan potensi debitur kembali mengajukan pinjaman di masa depan tanpa adanya perubahan itikad yang baik.
“Data inilah yang berikutnya dapat diakses bank dan lembaga pembiayaan untuk meninjau kredit histori yang bersangkutan, bila yang bersangkutan mengajukan pembiayaan kembali di masa berikutnya, peluang/kemungkinan menjadi nasabah/calon debitur perbankan,” tutur Arianto.
Rencana pemutihan utang oleh Presiden Prabowo ini dikabarkan akan mencakup lebih dari enam juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Program ini direncanakan akan dilaksanakan melalui penerbitan peraturan presiden yang mengatur proses pemutihan utang tersebut.
Dengan adanya kebijakan pemutihan ini, pemerintah berharap agar sektor pertanian, perikanan, dan UMKM dapat kembali mengakses pembiayaan perbankan yang lebih luas, sehingga mendorong peningkatan produktivitas dan kontribusi ekonomi dari sektor-sektor tersebut.




