Sandra Dewi Bantah 88 Tas Mewah Hasil Korupsi Suami

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Sandra Dewi, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).

Dalam kesaksiannya, Sandra membantah bahwa 88 tas mewah yang disita oleh pihak berwenang terkait kasus suaminya adalah hasil korupsi.

- Advertisement -

Ia menegaskan bahwa tas-tas tersebut diperolehnya melalui kerja sama iklan atau endorsement.

Menurut dakwaan, Harvey Moeis diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi terkait pengelolaan komoditas timah.

Dana hasil korupsi tersebut diduga ditransfer ke rekening Sandra Dewi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk pembelian tas mewah.

- Advertisement -

“Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement,” ujar Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Sandra mengaku bekerja sama dengan lebih dari 23 toko tas bermerek di Indonesia sejak 2014.

Dalam kerja sama tersebut, ia menerima imbalan berupa tas mewah dan uang tunai.

“Ini sudah 10 tahun saya jalani,” ucap dia.

Selama 10 tahun, Sandra menyatakan telah mendapatkan lebih dari 88 tas, meskipun beberapa di antaranya dijual karena tidak terpakai.

“Ada ratusan tas sebenarnya, tapi sisanya tidak saya pakai,” kata Sandra menambahkan.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret nama Harvey Moeis yang didakwa menerima Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Selain itu, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), juga didakwa menerima Rp4,57 triliun dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Harvey Moeis dan Suparta didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka terancam hukuman berat atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Sementara itu, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, meskipun tidak menerima aliran dana langsung, didakwa karena turut mengetahui dan menyetujui perbuatan korupsi tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Urgensi Kepentingan Politik Dibalik Polemik SD 03 Ambalau: Jangan Biarkan Pendidikan Lumoy Dikorbankan, Bupati Harus Copot Kepala Dinas

Oleh: Manaf Bahta Aktivis Muda Buru Selatan JJCNetwork.id - Polemik yang terus terjadi di SD 03 Ambalau, Desa Lumoy, tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan administratif...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER