Bawaslu Bandung Ungkap Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Bawaslu Kota Bandung mencatat adanya dugaan pelanggaran kampanye terkait pemanfaatan tempat pendidikan dan tempat ibadah selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung hampir dua pekan. Dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar aturan pidana sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kini sedang ditangani terkait temuan dugaan pelanggaran pidana yang berhubungan dengan kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah. Selain itu Bawaslu juga tengah melakukan kajian adanya kasus dugaan pelanggaran yang lain,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A Iskandar, Kamis, 10 Oktober 2024.

- Advertisement -

Selain itu, Bawaslu juga tengah mengkaji dugaan pelanggaran lainnya, termasuk penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye.

Kegiatan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, serta fasilitas pemerintah dilarang berdasarkan Pasal 70 UU No. 7 Tahun 2017. Bawaslu, menurut Dimas, telah melakukan tindakan pencegahan terhadap beberapa kegiatan yang berpotensi melanggar aturan tersebut.

“Tapi yang kami proses hanya satu, cuma sebelumnya ada beberapa yang kita cegah untuk tidak melakukan kegiatan di tempat yang dilarang. Dan tidak kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan membagikan hal yang dilarang,” jelas Dimas.

- Advertisement -

Meski demikian, Bawaslu belum merilis identitas pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Dimas menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri dan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak terkait untuk memastikan kebenaran kasus ini.

“Masih kita tangani, jadi belum bisa kita sampaikan, masih dalam proses penanganan dan kita klarifikasi kejadiannya ke para pihak apakah benar atau tidak,” papar Dimas.

Selain itu, Bawaslu menerima laporan adanya dugaan pembagian sembako dan materi lain yang dilarang dalam aturan kampanye. Penelusuran dilakukan setelah informasi awal diterima, dan setelah syarat formil serta materiel terpenuhi, Bawaslu segera melakukan klarifikasi.

“Ada yang yang membagikan bahan yang diatur tidak diperkenankan untuk dibagikan. Pencegahan pelanggaran saat kampanye tersebut, di antaranya terkait pembagian sembako atau materi lain yang tidak diatur dalam aturan kampanye,” terang Dimas.

Dengan adanya temuan ini, Bawaslu berharap para peserta Pilkada Serentak 2024 dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan kampanye, agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Bawaslu juga menegaskan akan terus mengawasi setiap tahapan kampanye guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang ada.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Baku Tembak Pecah di Nduga, TNI Pukul Mundur Kelompok OPM dari Permukiman

JCCNetwork.id- Pasukan Komando Operasi (Koops) TNI Habema terlibat kontak senjata dengan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap III Ndugama Derakma...

Indonesia Tembus Final Asian Games

Kasus DBD Lebak Naik 191 Kasus

Kemnaker Buka Magang Nasional Tahap 2

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Napi Kelas Sultan? Klaster Mewah Lapas Cibinong, Fortuner hingga Alphard Mejeng di Garasi
08:20
Video thumbnail
Prabowo Bicara di Depan Para Profesor, Akui Keberhasilannya Tak Lepas dari Bimbingan Pakar
08:10
Video thumbnail
Di Depan Profesor, Prabowo Klarifikasi Soal Tuduhan Tak Hormati Pakar
08:02
Video thumbnail
Momen Prabowo Catat Usulan Pakar, Setuju Bentuk Badan Khusus Pengelolaan Gambut
10:11
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar #shorts #trending
01:34
Video thumbnail
Detik-Detik Rocky Gerung Bicara Gibran Soroti Peluang Jadi Presiden #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Di Hadapan KAI, DPR Soroti Whoosh: Bikin Compang-Camping KAN?
09:48
Video thumbnail
Dipanggil Mendadak Prabowo ke Istana, Profesor Ini Kaget, Baru Pertama Kali
09:12
Video thumbnail
DPR Sentil Keras KAI, KRL Padat hingga Penumpang Berdesakan: Malu Kita Pak
09:36
Video thumbnail
Rocky Gerung di Depan Menkum Supratman, Inovasi Butuh “Otak yang Edan”
08:47
Video thumbnail
Rocky Gerung Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden, Lalu Tunjuk Foto Prabowo: Hak Patennya di Sini
08:46
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar
08:01
Video thumbnail
Mentan Amran Kasih Tips Sukses ke Mahasiswa UIN Jakarta, Singgung Nama Steve Jobs hingga Jack Ma
12:39
Video thumbnail
Cari Solusi Atasi Karhutla, Presiden Prabowo Langsung Tanya Pakar, Langkah Terbaik Apa?
17:05
Video thumbnail
Ipoleksosbudhankamnas Diterapkan Radikal, Benarkah Isu Perampasan Aset Bisa Berubah?
10:20
Video thumbnail
Pemerintah Pastikan Investigasi Proses Pembebasan Bersyarat Bechi
03:51
Video thumbnail
Geger Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pemerintah Ingatkan Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
05:15
Video thumbnail
Game Theory Jadi Pisau Analisis Pakar, Mengapa Dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset?
09:59
Video thumbnail
Prabowo Bikin Gebrakan Baru, Badan Pengelolaan Gambut, Begini Tugas dan Fungsinya
07:02
Video thumbnail
Begini Kronologi Ombudsman Bersitegang dengan Petugas Saat Cek Kamar Mewah di Lapas Cibinong
08:15

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER