Bawaslu Bandung Ungkap Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Bawaslu Kota Bandung mencatat adanya dugaan pelanggaran kampanye terkait pemanfaatan tempat pendidikan dan tempat ibadah selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung hampir dua pekan. Dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar aturan pidana sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kini sedang ditangani terkait temuan dugaan pelanggaran pidana yang berhubungan dengan kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah. Selain itu Bawaslu juga tengah melakukan kajian adanya kasus dugaan pelanggaran yang lain,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A Iskandar, Kamis, 10 Oktober 2024.

- Advertisement -

Selain itu, Bawaslu juga tengah mengkaji dugaan pelanggaran lainnya, termasuk penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye.

Kegiatan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, serta fasilitas pemerintah dilarang berdasarkan Pasal 70 UU No. 7 Tahun 2017. Bawaslu, menurut Dimas, telah melakukan tindakan pencegahan terhadap beberapa kegiatan yang berpotensi melanggar aturan tersebut.

“Tapi yang kami proses hanya satu, cuma sebelumnya ada beberapa yang kita cegah untuk tidak melakukan kegiatan di tempat yang dilarang. Dan tidak kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan membagikan hal yang dilarang,” jelas Dimas.

- Advertisement -

Meski demikian, Bawaslu belum merilis identitas pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Dimas menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri dan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak terkait untuk memastikan kebenaran kasus ini.

“Masih kita tangani, jadi belum bisa kita sampaikan, masih dalam proses penanganan dan kita klarifikasi kejadiannya ke para pihak apakah benar atau tidak,” papar Dimas.

Selain itu, Bawaslu menerima laporan adanya dugaan pembagian sembako dan materi lain yang dilarang dalam aturan kampanye. Penelusuran dilakukan setelah informasi awal diterima, dan setelah syarat formil serta materiel terpenuhi, Bawaslu segera melakukan klarifikasi.

“Ada yang yang membagikan bahan yang diatur tidak diperkenankan untuk dibagikan. Pencegahan pelanggaran saat kampanye tersebut, di antaranya terkait pembagian sembako atau materi lain yang tidak diatur dalam aturan kampanye,” terang Dimas.

Dengan adanya temuan ini, Bawaslu berharap para peserta Pilkada Serentak 2024 dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan kampanye, agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Bawaslu juga menegaskan akan terus mengawasi setiap tahapan kampanye guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang ada.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polda Babel Bongkar Penimbunan 8 Ton Solar Subsidi

JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat. Dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER