JCCNetwork.id- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk turun tangan menegur Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi, yang diduga mengintimidasi wartawan terkait pemberitaan tentang pungutan liar (pungli) di wilayahnya. Meskipun Kapolda telah dipanggil oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, pengamat menilai langkah tersebut belum cukup efektif dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Bambang Rukminto, seorang pengamat kepolisian, mengungkapkan perlunya tindakan tegas dari Kapolri terhadap Kapolda Sulawesi Selatan yang dianggap tidak menghormati Undang-Undang Pers.
“Yang bisa dilakukan hanyalah mendorong Kapolri untuk melakukan teguran pada oknum Kapolda yang melakukan intimidasi, dan tidak mengindahkan Undang-Undang (UU) Pers,” kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto, Senin (16/9/2024) dikutip.
Bambang menilai, ketidakpatuhan Kapolda Sulawesi Selatan terhadap panggilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menunjukkan sikap arogan yang memerlukan perhatian serius dari pimpinan Polri. Menurutnya, keengganan Kapolri untuk bertindak tegas justru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Diawali dari semakin menurunnya kepercayaan kepada institusi, berlanjut ketidakpercayaan pada penegakan hukum. Organisasi yang profesional tentunya tidak didasarkan ‘perkoncoan’, tetapi dibangun melalui penegakan peraturan secara konsisten,” tegas dia.
Bambang, yang juga peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menambahkan bahwa ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat mengarah pada keruntuhan negara hukum.
“Bila diteruskan bisa mengarah pada negara bubar, disintegrasi, lemah, dan lain-lain,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah Heri Siswanto, seorang wartawan di Sulawesi Selatan, diduga mendapat intimidasi setelah memberitakan adanya pungli dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Bone. Heri melaporkan bahwa pungutan liar mencapai Rp500 ribu untuk pengurusan SIM A di daerah tersebut.
Pemberitaan ini rupanya memicu kemarahan Kapolda Sulawesi Selatan, yang diduga melakukan intimidasi terhadap Heri. Bahkan, istri Heri yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di Polres Sidrap dilaporkan dimutasi ke Polres Kepulauan Selayar, yang diduga terkait dengan pemberitaan tersebut.
Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri turut memantau kasus ini dengan serius. Kompolnas telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian, pada 10 September 2024. Namun, hingga kini belum ada respons dari Kapolda terkait undangan tersebut.
“Belum (direspons). Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi Minggu, 15 September 2024.
Poengky menjelaskan bahwa Kompolnas akan melayangkan undangan klarifikasi kedua jika panggilan pertama tidak diindahkan. Jika undangan kedua juga tidak mendapat respons, Kompolnas akan mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk meminta klarifikasi langsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan pers dan integritas institusi penegak hukum di Indonesia. Tindakan tegas dari Kapolri diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menjaga marwah kebebasan pers di negara ini.



