JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah merancang jadwal untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 2025, terkait dengan kemungkinan kotak kosong memenangkan suara melawan calon tunggal. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada, jika kotak kosong menang, pemilihan ulang akan diselenggarakan pada tahun berikutnya, yakni 2025. “Kami akan segera menyusun jadwal pelaksanaan Pilkada ulang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Idham dalam keterangannya, Rabu (11/9).
“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025,” kata Idham, dikutip.
Menurut Idham, penyusunan rancangan jadwal dan peraturan terkait pemilihan ulang ini akan merujuk pada Pasal 54D ayat 1 hingga 3 UU Pilkada. KPU juga tengah menyelesaikan proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) mengenai tata cara rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada, yang akan diajukan dalam rapat konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada akhir September 2024.
Selain itu, dia mengungkapkan KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada yang akan dikonsultasikan akhir September 2024.
“Yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah,” jelas Idham.
Sebelumnya, Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (10/9) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP, disepakati bahwa Pilkada ulang akan diadakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan satu pasangan calon. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa pemilihan ulang harus dilaksanakan jika calon tunggal gagal memperoleh suara mayoritas lebih dari 50 persen.