JCCNetwork.id- Terpidana kasus pembunuhan dengan sianida, Jessica Kumala Wongso, dijadwalkan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8).
Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan, yang menyebutkan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Rencananya demikian (bebas) bersyarat,” kata Otto, Sabtu (17/8/2024), dikutip.
Jessica Kumala Wongso sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam yang diminum korban di sebuah kafe di mal Jakarta. Pada Desember 2018, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga hukumannya tetap 20 tahun penjara.
Kasus yang melibatkan Jessica kembali menjadi perhatian publik setelah film dokumenter mengenai insiden tersebut dirilis di platform Netflix. Otto Hasibuan sebelumnya juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk kembali mengajukan PK ke Mahkamah Agung.












