JCCNetwork.id- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami dari artis ternama, Sandra Dewi, Harvey Moeis, kini memasuki babak baru. Nama Sandra Dewi disebut-sebut dalam persidangan sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dari suaminya, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024, diungkapkan bahwa Sandra Dewi menerima sejumlah uang yang kemudian dibelanjakan untuk berbagai aset, termasuk rumah, tanah, tas mewah, dan perhiasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, ketika dikonfirmasi mengenai potensi pemanggilan Sandra Dewi sebagai saksi dalam persidangan ini, tidak memberikan jawaban yang tegas. Namun, ia menegaskan bahwa setiap saksi yang tercantum dalam berkas perkara akan dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan.
“Tentu para saksi yang ada dalam berkas perkara akan dihadapkan ke depan persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Agustus 2024.
Harli juga menambahkan bahwa proses persidangan saat ini masih berada dalam tahap awal, di mana dakwaan baru saja dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Ia menjelaskan bahwa pada tahap berikutnya, persidangan akan memasuki fase pembuktian, di mana keterangan dari para saksi, ahli, dan bukti-bukti lain akan disajikan di hadapan Majelis Hakim. Dari sini, semua fakta yang terungkap akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Tentu persidangan-persidangan berikut akan masuk ke pembuktian dan di situlah semua terbuka dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, hingga saatnya Majelis Hakim membuat keputusan,” ungkap Harli.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu juga memastikan bahwa semua fakta yang terungkap selama persidangan akan dijadikan bahan kajian oleh penyidik. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah individu yang disebut-sebut dalam persidangan benar-benar terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.
“Tentu harus didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari dua alat bukti,” jelas Harli.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dijelaskan bahwa Harvey Moeis, melalui berbagai transfer, mengalirkan uang ke rekening Sandra Dewi. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran rumah mewah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pembelian tanah di Blok J-3, Jalan Haji Kelik, Permata Regency, serta pembelian 88 tas mewah bermerek Hermes dan Chanel, meskipun sebagian di antaranya diketahui palsu. Selain itu, Sandra Dewi juga membeli 141 perhiasan berupa kalung, anting, dan cincin dengan uang yang diberikan oleh suaminya.
“(Harvey) mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Harvey Moeis menyamarkan sebagian uangnya ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, yang kemudian digunakan untuk keperluan Sandra dan Harvey. Rekening tersebut diketahui dibuka pada tahun 2021 dan dikendalikan sepenuhnya oleh Sandra Dewi.
“(Rekening dibuka) pada tahun 2021, selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis,” tutur jaksa.
Kasus ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat nama besar Sandra Dewi yang dikenal sebagai artis populer. Persidangan berikutnya akan menjadi penentu, apakah Sandra Dewi akan dipanggil sebagai saksi dan bagaimana perannya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya ini. Semua pihak kini menantikan kelanjutan proses hukum yang akan mengungkap kebenaran di balik kasus besar ini.



