Kemenkominfo Blokir 32 Situs Konversi Pulsa, Ini Alasannya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja mengambil langkah tegas dalam upaya memerangi maraknya judi online di Indonesia. Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kemenkominfo secara resmi menutup akses ke 32 situs yang diketahui menawarkan layanan konversi pulsa menjadi uang, di mana sebagian besar situs ini berkaitan erat dengan kegiatan perjudian daring.

Langkah drastis ini dipimpin langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang menekankan pentingnya tindakan cepat dan tegas untuk memberantas kegiatan ilegal tersebut. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara, Budi menegaskan bahwa pemblokiran akses situs-situs ini mulai berlaku pada hari itu juga.

- Advertisement -

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” Budi menegaskan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Jumat (9/8/2024).

Salah satu situs yang ditutup, Boss Pulsa, bahkan diketahui sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar resmi. Namun, hal tersebut tidak menghentikan Kemenkominfo untuk tetap melakukan pemutusan akses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang memberikan dasar hukum bagi Kemenkominfo untuk mengambil langkah tegas terhadap PSE yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal seperti judi online.

- Advertisement -

Penutupan akses ini juga mencakup berbagai situs lainnya yang turut menawarkan layanan konversi pulsa menjadi uang, seperti Cvpulsa – Convert Pulsa, Zahraconvert, Toko Convert, Sultan Pulsa – Tukar Pulsa, hingga GOPULSA Convert Pulsa ke Uang. Semuanya terkena dampak pemblokiran ini sebagai bagian dari langkah pencegahan yang lebih luas untuk membatasi ruang gerak para pelaku judi online.

“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” kata Budi.

Dengan penutupan akses ke 32 situs tersebut, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian online yang selama ini meresahkan masyarakat. Tindakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ricuh Laga Dewa United FC vs Bhayangkara FC

JCCNetwork.id-Keributan mewarnai pertandingan Elite Pro Academy (EPA) U-20 antara Dewa United FC dan Bhayangkara FC di Stadion Citarum, Kota Semarang, Minggu (19/4). Insiden terjadi setelah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER