Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta Terkendala Anggaran

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah mengakui ketidakmampuan untuk menyediakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta unggulan, disebabkan oleh keterbatasan fiskal. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami, dalam sidang permohonan 3/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menuntut agar pemerintah mengakomodasi pendidikan dasar 9 tahun secara gratis.

- Advertisement -

“Keterbatasan fiskal tidak memungkinkan untuk menggratiskan sekolah swasta karena variasi standar pelayanan sekolah swasta dan pertimbangan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan,” kata Amich, dalam persidangan.

Amich menyatakan bahwa keterbatasan fiskal menghalangi pemerintah untuk menggratiskan sekolah swasta karena standar pelayanan yang bervariasi dan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan. Menurutnya, biaya siswa di sekolah negeri yang memenuhi standar pelayanan minimum mencapai Rp 24,9 juta per siswa, sedangkan di sekolah swasta unggulan bisa mencapai Rp 200 juta per tahun.

Ia menambahkan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan bantuan untuk siswa dari keluarga tidak mampu yang belum bisa menempuh pendidikan menengah.

- Advertisement -

“Kalau misalnya pemerintah dan APBN harus menanggung untuk bagian ini, ini juga ada isu soal keterbatasan anggaran. Dan prioritas yang diutamakan adalah yang tadi, beberapa siswa yang dari keluarga tidak mampu yang belum bisa menempuh sekolah bahkan sampai ke jenjang pendidikan menengah,” tuturnya.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan wajib belajar berkualitas tanpa biaya di sekolah negeri dan swasta, serta memberikan kebijakan afirmasi untuk kelompok masyarakat miskin melalui bantuan sosial di bidang pendidikan.

“Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberikan pemihakan melalui kebijakan afirmasi untuk kelompok masyarakat miskin, antara lain, dalam bentuk bantuan sosial di bidang pendidikan,” ungkap Amich.

Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pemerintah menjamin wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya. Mereka meminta MK untuk menyatakan frasa tersebut inkonstitusional jika tidak dimaknai mencakup sekolah negeri dan swasta.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pramono-Rano Merajai Pilkada Jakara, Namun Dua Putaran Masih Bisa Terjadi

JCCNetwork.id- Pilkada Jakarta 2024 mencuri perhatian publik dengan hasil yang cukup mengejutkan. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER