JCCNetwork.id- Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan kembali mencuat setelah pihak kepolisian menangkap Kamariyah, seorang wanita berusia 55 tahun, pada hari Rabu, 31 Juli 2024. Kamariyah, yang dikenal sebagai nenek empat cucu asal Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan, ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Bangkalan karena terlibat dalam penyimpanan sabu-sabu.
Penangkapan ini terjadi setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah Kamariyah dan menemukan empat klip sabu-sabu siap edar yang tersembunyi di dalam lemari plastik miliknya. Saat diinterogasi, Kamariyah mengaku bahwa ia terpaksa menjalankan bisnis haram ini akibat desakan ekonomi yang mendalam.
“Saya ambil dari Athiya 5 paket sabu. Harganya per paket Rp 100.000. Kalau semua terjual, saya mendapat imbalan Rp 100.000,” ujar Kamariyah, Rabu (31/7/2024).
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menyampaikan bahwa Kamariyah adalah residivis dalam kasus narkoba.
“Tersangka pernah ditahan sebelumnya karena kasus narkoba. Tampaknya dia belum jera dan masih menjual sabu-sabu. Dia menjual barang dari temannya yang sedang mendekam di lapas,” jelas AKBP Febri.
Polisi kini tengah memburu satu tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai perantara antara Kamariyah dan bandar sabu-sabu yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan.
“Ada satu tersangka lain yang masih buron. Dia yang memberikan paket sabu-sabu siap edar ke Kamariyah. Masih dalam pengejaran,” tambah AKBP Febri.
Kasus ini menggambarkan kompleksitas jaringan narkoba di daerah tersebut dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memerangi peredaran narkotika. Penangkapan Kamariyah diharapkan dapat membuka lebih banyak informasi mengenai jaringan yang terlibat dalam perdagangan sabu-sabu di Bangkalan.