JCCNetwork.id- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima titik layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan ini tersedia setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lima lokasi layanan SIM keliling yang tersedia adalah:
1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
2. Jakarta Utara: Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mal Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di lokasi-lokasi ini harus membawa beberapa dokumen penting, antara lain KTP asli dan fotokopinya, SIM asli dan fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi gerai.
Perlu dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang dikenakan adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam hal administrasi dan legalitas berkendara.