JCCNetwork.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mencatat 30 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait Pilkada 2024, meskipun masa kampanye dan pendaftaran calon belum dimulai. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran netralitas ASN, yang juga telah ditangani oleh Komisi ASN.
“Belum kampanye, belum pendaftaran calon saat ini kami sudah menyelesaikan netralitas ASN 30-an belum masuk pendaftaran calon untuk pemilihan,” kata anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda, Jumat (19/7/2024).
“Kita sudah menyelesaikan itu dan sudah diselesaikan oleh komisi ASN,” ucapnya.
Herwyn menyatakan kebingungannya mengenai penindakan ke depannya, mengingat UU ASN yang baru menghapus Komisi ASN.
“Ada problem, problemnya adalah UU ASN yang baru mengamanatkan Komisi ASN tidak ada lagi ke depan, nanti kita lihat yg menyelesaikan netralitas ASN adalah lembaga mana, kita tunggu peraturan presiden,” ujarnya.
Pelanggaran netralitas ASN menjadi perhatian di Pemilu 2024 karena semakin banyak kasus yang ditemukan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya menerima total 464 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait Pemilu 2024, dengan 141 ASN terbukti melanggar dan diterbitkan rekomendasi.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).