JCCNetwork.id- Penyidik Kejaksaan Agung RI kembali mengambil tindakan dengan menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis, suami dari artis terkenal Sandra Dewi. Penyitaan ini meliputi lima properti yang terdiri dari satu bangunan dan empat bidang tanah. Hingga saat ini, Harvey Moeis masih menjalani proses pemeriksaan dan penelusuran aset oleh penyidik, belum ada pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Harvey Moeis telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 27 Maret 2024.
“Saya kira standar seperti tersangka lain karena tidak ada disparitas. Semua SOP-nya ada, pelayanannya sama,” kata Kapuspenkum Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan diketahui telah mengurangi aktivitasnya di luar rumah sejak penahanan suaminya. Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Harli Siregar menjelaskan bahwa aset yang disita tersebut meliputi properti di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
“Beberapa waktu yang lalu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan, yaitu ada lima bidang tanah, rumah, dan bangunan, satu ada di Jakarta Barat dan empat bidang ada di Jakarta Selatan,” bebernya.
“Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi, sedangkan empat bidang lainnya yang ada di Jakarta Selatan,” jelas Harli.
Properti yang terletak di Jakarta Barat adalah sebuah tanah dan bangunan rumah seluas 161 meter persegi. Sementara itu, di Jakarta Selatan terdapat empat bidang tanah dengan luas total mencapai 483 meter persegi.
“Tiga bidang tanah bangunan ada di daerah Kebayoran Baru, ini kalau nggak salah berupa town house itu totalnya ada 366 meter persegi. Jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi, dan ada 123 meter persegi.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Penyidik akan terus bekerja untuk mengungkap seluruh aset yang terkait dengan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.