Pegi Bebas, Haruskah Polda Jabar Ganti Rugi?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kasus yang melibatkan Polda Jawa Barat dengan Pegi Setiawan masih menjadi sorotan utama publik. Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon, kini dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Pembebasan ini bukan hanya membawa kebebasan bagi Pegi, tetapi apakah juga menimbulkan tanggung jawab bagi Polda Jabar untuk memberikan ganti rugi secara materi?

- Advertisement -

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi jika ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kesalahan dalam penerapan hukum.

“Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”

Gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh tersangka atau keluarganya sesuai dengan putusan pengadilan. Mengenai besaran ganti rugi, hal ini diatur lebih rinci dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

- Advertisement -

Pada ayat (1) peraturan tersebut dijelaskan bahwa korban salah tangkap dapat menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500 ribu dan paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, ayat (2) mengatur ganti rugi bagi korban salah tangkap yang mengalami luka berat atau cacat sehingga tidak bisa bekerja, dengan nominal paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Ayat (3) memberikan ketentuan khusus untuk korban salah tangkap yang berakhir tewas, dengan ganti rugi paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kasus ini menimbulkan diskusi yang luas di masyarakat mengenai hak-hak tersangka dan perlindungan hukum terhadap warga negara. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk menghindari terjadinya kesalahan serupa di masa mendatang.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu tindak lanjut dari Polda Jabar terkait pemenuhan ganti rugi kepada Pegi Setiawan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam sistem peradilan Indonesia, untuk selalu menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses hukum yang dijalankan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Walau Eropa Bergejolak Pernusa Optimistis Indonesia Tetap Aman, Ini Alasannya

JCCNetwork.id- Ketua Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Kanjeng Pangeran Norman meyakini gelombang demonstrasi yang melanda sejumlah negara Eropa akibat tekanan biaya hidup tidak serta-merta melebar...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Prabowo Sebut Pelaku Karhutla Terorisme Lingkungan, Siap Usut Sampai Tuntas #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Prabowo Tegas! Pembakar Hutan Disebut Terorisme Lingkungan, Diusut Sampai Tuntas
08:55
Video thumbnail
Bukan Sekadar Makan Gratis, DEN Ungkap MBG Bisa Dongkrak Motivasi Belajar Siswa #shorts #trending
01:46
Video thumbnail
DEN Sebut 95 Persen Penerima MBG Lebih Semangat Belajar jika Menu Enak dan Berkualitas
08:05
Video thumbnail
Bahlil Tak Kuasa Tahan Tawa Saat Prabowo Melempar Candaan, Nama Orang Fakfak Ikut Disinggung!
08:15
Video thumbnail
Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk, Bandingkan Indonesia dengan Benua Eropa #shorts #trending
01:38
Video thumbnail
Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk, Bandingkan Indonesia dengan Benua Eropa
08:36
Video thumbnail
Blak blakan Natalius Pigai Pamer Kemampuan Bisa Pidato 2 Jam
08:24
Video thumbnail
Momen Amran Puji Mahasiswi S2 PPL UGM, Berujung Apresiasi Riset Rp5 Juta dan Motor
08:14
Video thumbnail
Kang Dedi Mulyadi Buka Suara soal Etika Insinyur, Akibat Kesalahan Teknik Tak Boleh Dibiarkan!
08:11
Video thumbnail
Usai Bertemu Prabowo, Kepala OJK Kirim Pesan Tegas: Pelanggar Pasar Modal Siap Ditindak
10:08
Video thumbnail
Momen Hakim Arsul Sani Bahas UU KDRT di MK, Tampar Sekali Kok Bisa Kena Pidana 2 Tahun?
08:23
Video thumbnail
98 Kasus Kebakaran Hutan Diusut, Kapolri Segera Umumkan Tersangka #shorts #trending
00:56
Video thumbnail
Kapolri Tegas, 98 Kasus Karhutla Diusut, Tersangka Segera Ditetapkan
08:07
Video thumbnail
Sherly Tjoanda Tampak Bete Gegara Mau Jawab Kritik DPRD Maluku Utara, Malah Dilarang Bicara
09:52
Video thumbnail
Nanik Deyang Puji Prabowo, Bagikan Becak Listrik Sejak Sebelum Jadi Presiden
13:32
Video thumbnail
Pertalite RON 90 Disebut Minus, Bahlil Ungkap Stok BBM RI Cukup untuk 20 Hari
04:54
Video thumbnail
Imbas Gejolak Eropa, Menkeu Suahasil Ungkap Langkah Pemerintah Jaga Ekonomi Indonesia
11:52
Video thumbnail
Momen Prabowo Hormat Terakhir kepada Mendiang Jenderal Subagyo H.S.
02:38
Video thumbnail
Bahlil Beberkan Kondisi Stok BBM Nasional hingga Bali di Tengah Lonjakan Harga Minyak
05:02

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER