Hak Cuti Hamil 6 Bulan, Wajib atau Opsional?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kebijakan cuti hamil selama enam bulan yang diusulkan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) seharusnya bukanlah hal yang luar biasa, mengingat banyak negara maju telah menerapkannya. Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pembina Lembaga Partisipasi Perempuan, Adriana Venny.

“Cuti melahirkan selama enam bulan sebetulnya itu bukan hal yang baru. Kalau di negara-negara maju dengan sistem yang sangat baik, itu sudah terjadi,” kata Adriana Venny, mengutip Kamis (4/7/2024).

- Advertisement -

Ia menambahkan bahwa di negara-negara tersebut, perusahaan yang tidak memberikan cuti hamil kepada karyawannya dapat menerima sanksi sosial yang cukup berat.

Sebagai contoh, Adriana menjelaskan bahwa di negara maju, masyarakat akan memberi tekanan kepada perusahaan yang mengabaikan hak cuti hamil.

“Kalau perusahaan misalnya tidak mau melaksanakan itu, perusahaan akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Misalnya produknya akan di boikot oleh masyarakat,” katanya.

- Advertisement -

Ia juga menyoroti perbedaan respons masyarakat Indonesia terhadap kebijakan ini dibandingkan dengan negara-negara maju. Di Indonesia, perhatian terhadap hak cuti hamil belum setinggi di negara-negara maju.

Adriana menggarisbawahi bahwa meskipun UU KIA mengusulkan cuti hamil hingga enam bulan, aturan ini tidak bersifat wajib dan hanya bersifat opsional.

“Karena cuti enam enam bulan itu tidak wajib, di dalam UU KIA ini mungkin bisa sampai enam bulan. Tapi, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan kewajibannya itu hanyalah tiga bulan,” paparnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Menkeu Purbaya Dijadwalkan ke China Pekan Depan

JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia dan China terus menunjukkan intensitas hubungan bilateral di sektor ekonomi dan keuangan. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dijadwalkan melakukan kunjungan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER