JCCNetwork. id – Terdakwa Eric di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial SU yang telah memberinya dua orang anak.
“Penyesalan selalu datang terlambat. Emosi yang ditonjolkan, masak kamu tega menganiaya ibu dari anak-anakmu,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega pada sidang, Kamis, (20/6/2024).
Alasan terdakwa Eric melakukan penganiayaan terhadap korban SU, lantaran terpancing emosi. Bahkan, terdakwa mengaku menonjok korban SU dibagian mata sebelah kiri, hingga mengalami luka memar dan bengkak yang cukup parah.
Penganiayaan itu terjadi, di garasi rumah mereka di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Desember 2023 silam.
“Saya menyesal Yang Mulia telah menganiaya istri saya,” ujar Eric memelas. Eric disidangkan dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utr.
Akibat penganiayaan itu, korban SU menderita luka memar cukup parah dan harus mendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit. Hingga sekarang kondisi mata sebelah kiri korban penglihatannya sudah tidak normal.
Dalam keterangan di persidangan, korban SU mengaku selain ditonjok di bagian mata kiri, korban juga ditendang berkali – kali, dan kepalanya diijak terdakwa. Bahkan dirinya sempat diseret sambil terus dipukul hingga kini Su mengaku trauma jika berhadapan dengan laki-laki.
Saat itu, korban baru pulang ke rumah langsung disambut terdakwa dengan penuh amarah dan menjambak rambutnya hingga korban terjatuh. Tidak ada rasa kasihan meski istrinya sudah terkulai tidak berdaya.
Kepala dan dada korban ditendang berulang kali oleh terdakwa. Sementar korban, hanya bisa melindungi wajah dan leher dengan kedua tangannya.
Rekaman video cctv penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya sempat diputar majelis hakim di persidangan. Korban SU menjerit dan meraung – raung kesakitan dengan harapan terdakwa menghentikan kebrutalannya.
Setelah kasusnya ditangani Polres Jakarta Utara, terdakwa Eric mendadak menghilang. Usut punya usut, ternyata terdakwa melarikan diri ke Cina setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Alhasil, terdakwa berhasil ditangkap pihak Imigrasi di tempat persembunyiannya di Cina. Eric pun dibawa pulang ke Tanah Air oleh pihak berwajib, untuk menjalani proses hukum. Saat ini, terdakwa Eric tengah mendekam dalam sel di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara itu, Ibu korban bernama Suyati yang ditemui usai sidang, sangat geram melihat mantan mantunya itu. Ia berharap, Hakim menjatuhkan hukuman seberat- beratnya.
” Saya berharap Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada dia (Erik) yang telah menyaniayaa anak saya. Tenaga laki-laki pasti sangat kuat, anak saya matanya memar akibat ditonjok, ” ujar Suyati dengan geramnya.
Di mata Suyati, mantan mantunya itu sangat jahat, karena tega membuat anaknya menjadi babak belur dan luka yang mengerikan dimata sebelah kirinya.
“Akibat penganiayaan itu, kini anaknya SU, mengalami trauma setiap bertemu dengan orang, ” tutupnya.



