JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan bisnis komoditi emas pada periode 2010-2022. Investigasi ini melibatkan PT Antam Tbk yang diduga terlibat dalam korupsi sebesar 109 ton emas atau logam mulia (LM). Penyelidikan ini baru dimulai setelah ditemukan bukti konkret dari tindak pidana tersebut.
“Sama dengan (kasus korupsi) timah ya, timah kok baru terungkap padahal udah dari tahun 2015. Kita penyidik ini kapan menemukan tergantung momen dari satu proses penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (5/6/2024).
Ketut menekankan bahwa jumlah emas ilegal tidak akan mencapai 109 ton jika kasus ini diungkap lebih awal. Sama seperti kasus korupsi timah, kerugian yang mencapai Rp300 triliun seharusnya bisa dicegah jika penanganannya lebih cepat.
Ketut menjelaskan bahwa segera setelah menemukan bukti tindak pidana, pihak Kejagung langsung memulai proses penyelidikan. Menurutnya, dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditi emas ini baru terungkap setelah melalui proses hukum yang panjang.
“Kita cek, dari tahun berapa kita menemukan ini. Kalau dia diketemukan pada saat kejadian mungkin tidak seperti sekarang kerugiannya. Jadi, bukan karena kita yang baru tahu bukan. Karena tindak pidana itu baru kita ketahui pada saat kita melakukan satu proses penegakan hukum,” jelas Ketut.
Ia juga menyoroti dugaan pembiaran oleh instansi terkait. Menurutnya, perusahaan tersebut berada di bawah naungan dan pengawasan kementerian yang seharusnya lebih peka terhadap dugaan korupsi.
“Yang jadi masalah kan begini, kenapa terjadi pembiaran di sana? Itu yang jadi masalah, yang lebih tahu kan internal mereka, internal PT Antam dan internal PT Timah. BUMN ini yang lebih tahu,” ucap Ketut.
Kejagung telah menetapkan enam General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka. Keenamnya adalah TK (2010-2011), HN (2011-2013), DM (2013-2017), AHA (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).
Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan kegiatan ilegal terkait jasa manufaktur seperti peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka juga dituduh secara ilegal melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta.
Padahal, penggunaan merek LM Antam tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus didahului kontrak kerja serta perhitungan biaya, karena merek tersebut adalah hak eksklusif PT Antam. Tindakan para tersangka yang melanggar hukum ini menimbulkan kerugian besar yang seharusnya bisa dicegah dengan penanganan yang lebih cepat dan tegas.



