Pemerintah Mulai Bahas Standard Gaji Minimum Awak Kapal Indonesia

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama pihak terkait membahas penetapan standar minimum gaji pokok bagi awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia. Hingga kini, belum ada kesepakatan mengenai standar tersebut, meskipun hal ini sangat penting untuk memenuhi mandat Maritime Labour Convention (MLC) 2006.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Hartanto, menyatakan bahwa ketidaksepakatan ini terjadi karena belum adanya konsensus antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha angkutan di perairan.

- Advertisement -

“Pelaut atau awak kapal belum mempunyai standard minimal gaji pokok karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, serikat pekerja awak kapal dan asosiasi pengusaha angkutan di perairan,” kata Hartanto, Minggu (19/5/2024), dikutip.

Hartanto menekankan bahwa penetapan gaji pokok minimum adalah langkah krusial dalam menjaga keadilan. Hal ini harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar dalam MLC 2006, seperti keadilan gaji, non-diskriminasi, kelayakan hidup, konsultasi, dialog sosial, dan perlindungan pekerja. Selain itu, standar internasional mengenai keselamatan kapal, jaminan sosial, dan manajemen pelayaran juga perlu diperhatikan.

Capt. Maltus, Kasubdit Kepelautan, menambahkan bahwa beberapa faktor mempengaruhi penetapan gaji pokok minimum awak kapal, termasuk tingkat inflasi, biaya hidup, pertimbangan kompetitif, produktivitas, dan kualifikasi awak kapal, serta negosiasi dan konsultasi internasional. “Banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan gaji pokok minimum awak kapal,” tegas Maltus.

- Advertisement -

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa diperlukan konsolidasi tripartit antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, dan asosiasi pengusaha angkutan di perairan. Konsolidasi ini bertujuan untuk menetapkan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Pemantauan dan evaluasi berkala juga dianggap perlu untuk memastikan implementasi standar minimum gaji pokok tersebut berjalan dengan baik dan adil.

“Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia dapat menjadi instrumen yang efektif dan jaring pengaman untuk meningkatkan kesejahteraan awak kapal serta menjaga keberlanjutan industri maritim nasional,” tutup Maltus.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Anak Keluarga Mampu Bakal Tak Lagi Terima MBG Lagi

JCCNetwork.id- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut. Dalam pertemuan antara Kepala Badan Gizi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER