JCCNetwork.id- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Dewa Gede Palguna, angkat bicara soal pembahasan revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di DPR. Ia heran lantaran revisi UU MK tersebut berlangsung secara diam-diam di tengah masa reses.
“Pertanyaan pertama yang lahir dari benak saya ketika ada usul lagi perubahan UU MK dengan cara yang diam-diam. Itu dibuat di masa reses, dan tidak semua anggota DPR juga tahu, sebagian masih di luar negeri, ini kan menimbulkan pertanyaan,” ujar Palguna dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi’ Kamis (16/5/2024).
Sebagai Mantan Hakim MK, Palguna pesimis pendapat para ahli tentang revisi Undang-undang MK masih didengar parlemen. Hal ini menyusul DPR kerap tidak transparan saat tahapan pembuatan Undang-undang.
“Masih berguna enggak sih, orang-orang ahli itu bicara soal itu (Revisi UU MK)? Masih didengarkan omongan kita ini oleh pembentuk Undang-undang? Kan suka-suka mereka saja, besok bikin UU apa tiba-tiba sudah disahkan saja,” tandasnya.
Palguna menekankan bahwa biasanya jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu keputusan, DPR akan meminta untuk menyelesaikannya di MK. Namun, menurut Palguna, mekanisme tersebut tidak lagi dapat diandalkan karena MK saat ini dilemahkan melalui revisi UU MK.
“Ini kan rancangan yang mengarah ke situ (pelemahan MK) juga,” kata Palguna.
Palguna menyoroti revisi UU MK Pasal 23 Ayat 1 yang membatasi masa jabatan hakim konstitusi menjadi 10 tahun. Menurutnya, revisi ini jelas-jelas dapat mempengaruhi independensi hakim MK, bahkan dapat dipahami oleh masyarakat awam tanpa perlu memiliki latar belakang sarjana hukum.
“Enggak perlu jadi sarjana hukum sudah tahulah itu bisa mempengaruhi independensi hakim konstitusi,” kata Palguna.
“Apakah MK akan benar-benar mampu hadir sebagai pemegang kekuasaan yang merdeka dari pengaruh, terutama politik?” ujar Palguna.
Pemerintah dan DPR telah menyetujui rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam keterangan resminya.
Pembahasan RUU MK yang diselenggarakan secara diam-diam pada hari terakhir reses, Senin, 13 Mei kemarin, menuai kontroversi karena dianggap dapat melemahkan independensi MK.



