JCCNetwork.id- Pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam insiden penggerudukan yang terjadi di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan, di mana sekelompok warga dan mahasiswa sedang melaksanakan doa Rosario.
Keempat tersangka, D (53), I (30), S (36), dan A (26), diduga terlibat dalam tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka pada dua orang jemaat.
Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Agus Santoso, dalam proses penyelidikan, terdapat cukup bukti untuk menetapkan keempat tersangka tersebut. Tersangka D diduga sebagai provokator awal yang menyebabkan kerumunan warga pada malam kejadian, Minggu, 5 Mei 2024.
“Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” ujar Ibnu, Selasa (7/4/2024).
Salah satu korban, A, seorang mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam), bersama rekannya segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangsel beberapa jam setelah insiden. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk rekaman video viral di media sosial, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, serta dua kaos berwarna merah dan hitam.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, sementara keempat tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.